News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Pembangunan Masjid

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Rabu, 22 Juni 2022 - 23:55 WIB
Jaksa ajukan banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid
Sumber :
  • antara

Sumatera Selatan, tvOne

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa dalam perkara keempat terdakwa itu Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri Palembang telah menyatakan banding pada Selasa 21 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.

Menurutnya, jaksa penuntut menyatakan banding terhadap seluruh perkara yang ditetapkan majelis hakim kepada keempat terdakwa.

Di mana, keempat terdakwa tersebut yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis 12 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan yang divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, diketuai oleh hakim Yoserizal, pada Rabu (15/6) dan Kamis (16/6).

“Setelah menyatakan banding, jaksa akan menyampaikan memori banding itu, dan juga akan membuat kontra memori banding bila terdakwa menyampaikan memori bandingnya,” imbuh Radyan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dalam vonis terdakwa Alex Noerdin tersebut, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan memerintahkan seluruh harta benda mantan Gubernur Sumatera Selatan yang disita itu dikembalikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengembalian harta benda itu diperintahkan karena Majelis Hakim tidak menemukan bukti terdakwa menerima aliran dana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dua kasus yang menjeratnya dalam persidangan.

Vonis Majelis Hakim tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Alex Noerdin pidana penjara 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp4,8 miliar kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fakta-fakta di Balik Misteri Satu Keluarga Tewas Mengenaskan di Jakarta Utara

Fakta-fakta di Balik Misteri Satu Keluarga Tewas Mengenaskan di Jakarta Utara

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas secara mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Jakarta Utara, pada Kamis (3/1/2026).
Pamit Salat Subuh Tak Kunjung Pulang, Petani Ditemukan Meninggal di Irigasi Sawah

Pamit Salat Subuh Tak Kunjung Pulang, Petani Ditemukan Meninggal di Irigasi Sawah

​Polisi menegaskan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau bekas penganiayaan pada tubuh korban.
Kabar Buruk Liverpool Jelang Lawan Fulham, Arne Slot Pastikan Tak Turunkan Pemain Rp2,5 Triliun

Kabar Buruk Liverpool Jelang Lawan Fulham, Arne Slot Pastikan Tak Turunkan Pemain Rp2,5 Triliun

Liverpool mendapat kabar kurang menyenangkan jelang laga tandang melawan Fulham di Liga Premier. Gelandang andalan Florian Wirtz berpotensi absen. (3/1/2026).
Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Polemik terus bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan oleh tingkat DPRD.

Trending

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengatakan, polisi belum memastikan motif kematian EMM, mahasiswi cantik Unima diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen DM.
Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi berpindah agensi. Pemain berusia 24 tahun tersebut kini bergabung dengan Lian Sports, agensi yang juga menaungi dua pemain Liverpool, yakni Milos Kerkez dan Federico Chiesa.
Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia mengaku belum dapat sepenuhnya mencairkan dana pemulihan hunian terhadap kobran bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Bukti Kehadiran Perlindungan dan Pelayanan Negara di PBLN, Jasa Raharja Gandeng BNPP RI

Bukti Kehadiran Perlindungan dan Pelayanan Negara di PBLN, Jasa Raharja Gandeng BNPP RI

Jasa Raharja terus beupaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tak terkecuali bagi mereka yang tinggal di kawasan perbatasan dengan negara tetangga.
Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Polemik terus bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan oleh tingkat DPRD.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT