Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tiga orang saksi yang sekaligus narapidana kasus dugaan fee 16 paket proyek dinas PUPR Muara Enim.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, tiga orang tersebut ialah Indra Gani, Ishak Juarsah dan Fitriansyah, yang terlebih dulu divonis bersama tujuh terpidana lainya.
"Saudara saksi diberikan uang dari Bupati Ahmad Yani kepada saudara dalam kaitan apa, saudara apanya Ahmad Yani? jelas uang itu diberikan terkait jabatan saudara sebagai anggota DPRD kan? Mana mungkin diberikan secara cuma-cuma sebesar Rp 200 hingga 250 juta."
"Gaji Bupati di Indonesia ini paling sebesar Rp 15 sampai 20 juta, dari mana uangnya memberikan uang tersebut kalau tidak dari 16 paket proyek? tanya hakim kepada para saksi."
"Iya yang mulia, uang itu diberikan karena jabatan dan tupoksi saya sebagai anggota DPRD, uang itu diberikan Bupati melalui Elfin MZ Mochtar," ujar saksi Ishak Juarsah.
Hal senada juga dibenarkan oleh saksi Indra Gani dan Fitriansyah saat menjawab pertanyaan yang sama.
Load more