News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan

Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:05 WIB
Para tersangka saat digiring ke mobil tahanan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Tarmizi

Tebo, Jambi - Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (30/6/2022) siang.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp259.067.000, yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, pada tanggal 15 Mei 2019, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penggeledahan aset kantor PNPM di Kecamatan Rimbo Bujang. Sejumlah dokumen dan uang tunai turut diamankan penyidik Kejari Tebo untuk dijadikan alat bukti pada kasus tersebut.

Selain barang bukti dokumen dan uang, kejaksaan juga menyita sebidang tanah seluas 1,8 hektar sebagai jaminan untuk pengembalian uang negara yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Terkait penahanan ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo, Wawan Kurniawan, mengatakan bahwa ketiga tersangka yakni Sardi selaku ketua, Barokah sebagai Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty selaku Bendahara PNPM Arta Makmur. "Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo nomor print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022," kata Wawan Kurniawan.

Sebelum dilakukan penahanan, pendidik Kejaksaan Negeri Tebo melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Muara Tebo. "Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di Rutan Lapas Kelas IIb Muara  Tebo," jelas Wawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (tar/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BMKG: Cuaca Sebagian Besar Indonesia Cerah Hari Ini

BMKG: Cuaca Sebagian Besar Indonesia Cerah Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi cerah pada Rabu.
Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan kembali berjuang dan bertekad memperbaiki hasil pada putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung dihadapkan pada ujian berat dengan menghadapi Vietnam di laga pembuka turnamen.
Begini 2 Sayembara Terbaru ala Dedi Mulyadi Berhadiah Uang untuk Warga Jabar, Simak Persyaratannya

Begini 2 Sayembara Terbaru ala Dedi Mulyadi Berhadiah Uang untuk Warga Jabar, Simak Persyaratannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan informasi yang mengajak warga Jabar dan masyarakat umum peduli lingkungan, dengan mengadakan sayembara
Puluhan Kabupaten-Kota Tak Punya Ruang Fiskal Bayar Gaji PPPK, Kemendagri:  Digodok Diselesaikan Lewat DAU

Puluhan Kabupaten-Kota Tak Punya Ruang Fiskal Bayar Gaji PPPK, Kemendagri: Digodok Diselesaikan Lewat DAU

Untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam membayar gaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan dari Dana Alokasi Umum (DAU)
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Cerah Pada Rabu Pagi

BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Cerah Pada Rabu Pagi

BMKG prakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta cerah pada Rabu pagi, sebelum kondisi beralih menjadi cerah berawan hingga malam dan berawan pada larut malam
Hanya Penyajian Akuntansi Masa Transisi, OJK Bantah Alami Defisit Anggaran dalam Laporan Keuangan 2025

Hanya Penyajian Akuntansi Masa Transisi, OJK Bantah Alami Defisit Anggaran dalam Laporan Keuangan 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025.

Trending

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Warga di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas pada Selasa (4/8) sore. 
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT