News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek di Musi Banyuasin, Hak Politik Tidak Dicabut, Uang Rp1,5 Miliar Tidak Dirampas Negara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Selasa, 5 Juli 2022 - 22:19 WIB
Kuasa Hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/7) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait vonis tersebut, Kuasa Hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang mengatakan jika pihaknya dan kliennya akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Waldus menerima putusan hakim hari ini, hanya saja pihaknya tetap meyakini kliennya tidak bersalah. 

“Tuntutan tadi hanya dibacakan Amarnya saja. Kami akan lihat kembali bagaimana putusan sidang hari ini, kita tidak tahu pertimbangan-pertimbangan apa yang digunakan majelis hakim,” ungkap dia. 

Waldus menambahkan, jika dalam vonis hari ini meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tetap akan mempertimbangkan untuk upaya banding. Selain itu, Waldus mengatakan jika uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari Dodi tidak dirampas untuk negara. 

“Dodi juga tidak dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik. Kita akan banding dan lakukan pembuktian,” tuturnya

Sementara itu Majelis Hakim juga memvonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan untuk dua terdakwa lainya, Herman Mayori Kadis PUPR dan Eddy Umari Kabid PUPR Muba, terkait kasus dugaan suap fee proyek di muba Tahun 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. 

Sementara hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hanya saja majelis hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Koh Hanny Kristianto Heran Bukan Main sampai Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee, Singgung soal Kolom Agama KTP

Koh Hanny Kristianto Heran Bukan Main sampai Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee, Singgung soal Kolom Agama KTP

Koh Hanny Kristianto mengungkapkan alasannya mengapa sampai mencabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee. Koh Hanny Kristianto singgung soal kolom agama KTP.
Penjual Es Teh Gembira Tiga Galon Dagangannya Terjual saat Acara Kirab Budaya, KDM: Potensi Ekonomi Pasti Tinggi Setiap Kegiatan Seperti Ini

Penjual Es Teh Gembira Tiga Galon Dagangannya Terjual saat Acara Kirab Budaya, KDM: Potensi Ekonomi Pasti Tinggi Setiap Kegiatan Seperti Ini

Santi tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Pasalnya, penjual es teh di Alun-Alun Sumedang ini berhasil menjual tiga galon es teh. Ini respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Soroti Tingginya Aktivitas Kendaraan Besar di Jatinangor, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai di Kawasan Perguruan Tinggi Mahasiswa Nyebrang Saja Tidak Bisa

Soroti Tingginya Aktivitas Kendaraan Besar di Jatinangor, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai di Kawasan Perguruan Tinggi Mahasiswa Nyebrang Saja Tidak Bisa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti tingginya aktivitas kendaraan besar di Jatinangor. 
Rekap Hasil Final Piala Thomas dan Uber 2026: China Dekati Rekor Mentereng Indonesia, An Se-young Cs Tunjukkan Dominasi

Rekap Hasil Final Piala Thomas dan Uber 2026: China Dekati Rekor Mentereng Indonesia, An Se-young Cs Tunjukkan Dominasi

Rekap hasil final Piala Thomas dan Uber 2026, di mana China gagal kawinkan gelar usai Korea Selatan menjadi juara di sektor putri.
Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Pendakwah Hanny Kristianto Ungkap Alasan Lengkapnya

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Pendakwah Hanny Kristianto Ungkap Alasan Lengkapnya

Pendakwah Hanny Kristianto resmi mencabut sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee, di tengah ramainya sorotan publik terkait status keyakinan dan polemik.
Kabar Gembira untuk Warga Halmahera Barat, Sherly Tjoanda Usulkan Sekolah Rakyat Dilengkapi GOR hingga Tribun

Kabar Gembira untuk Warga Halmahera Barat, Sherly Tjoanda Usulkan Sekolah Rakyat Dilengkapi GOR hingga Tribun

​​​​​​​Kabar gembira! Sherly Tjoanda usulkan Sekolah Rakyat di Halmahera Barat dilengkapi GOR hingga tribun untuk dukung aktivitas siswa dan lomba. (4/5/2026)

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Ketimbang menunggu diaspora Belanda yang mulai ragu dinaturalisasi karena isu Passportgate, Timnas Indonesia bisa alihkan fokus terhadap eks Brasil U-20 ini.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

mantan pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan ungkap rencananya setelah jadi Sarjana. Aksi tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah menemui truk 42 ton
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT