News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek di Musi Banyuasin, Hak Politik Tidak Dicabut, Uang Rp1,5 Miliar Tidak Dirampas Negara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Selasa, 5 Juli 2022 - 22:19 WIB
Kuasa Hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/7) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait vonis tersebut, Kuasa Hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang mengatakan jika pihaknya dan kliennya akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Waldus menerima putusan hakim hari ini, hanya saja pihaknya tetap meyakini kliennya tidak bersalah. 

“Tuntutan tadi hanya dibacakan Amarnya saja. Kami akan lihat kembali bagaimana putusan sidang hari ini, kita tidak tahu pertimbangan-pertimbangan apa yang digunakan majelis hakim,” ungkap dia. 

Waldus menambahkan, jika dalam vonis hari ini meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tetap akan mempertimbangkan untuk upaya banding. Selain itu, Waldus mengatakan jika uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari Dodi tidak dirampas untuk negara. 

“Dodi juga tidak dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik. Kita akan banding dan lakukan pembuktian,” tuturnya

Sementara itu Majelis Hakim juga memvonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan untuk dua terdakwa lainya, Herman Mayori Kadis PUPR dan Eddy Umari Kabid PUPR Muba, terkait kasus dugaan suap fee proyek di muba Tahun 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. 

Sementara hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hanya saja majelis hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Grab For Business Dorong Pelaku Bisnis Scale Smarter dan Execute Faster di Tengah Kompleksitas Bisnis 2026

Grab For Business Dorong Pelaku Bisnis Scale Smarter dan Execute Faster di Tengah Kompleksitas Bisnis 2026

Memasuki semester kedua tahun 2026, dunia usaha bergerak dalam lanskap yang semakin kompleks
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Top Skor Piala Dunia 2026: Persaingan Sepatu Emas Memanas, Jonathan David Samai Lionel Messi di Puncak

Top Skor Piala Dunia 2026: Persaingan Sepatu Emas Memanas, Jonathan David Samai Lionel Messi di Puncak

Persaingan top skor Piala Dunia 2026 semakin sengit setelah Jonathan David buktikan ketajamannya bersama Kanada. Penyerang Juventus itu samai Lionel Messi.
Dari Peyek Rumahan hingga Tepung Ayam Goreng, Usaha Jufriyah Terus Berkembang Bersama BRI

Dari Peyek Rumahan hingga Tepung Ayam Goreng, Usaha Jufriyah Terus Berkembang Bersama BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berkembang melalui penguatan kapasitas usaha dan perluasan akses pasar.
BGN Bakal Klasterisasi Dapur MBG, Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

BGN Bakal Klasterisasi Dapur MBG, Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyebut pembagian klaster dapur nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan jumlah penerima MBG di setiap daerah.
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026 pada Jumat (19/6/2026) hadirkan kepastian pertama menuju babak 32 besar. Tuan rumah Meksiko menjadi tim pertama lolos ke fase gugur.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Kemenangan besar Kanada atas Qatar pada laga kedua Grup B Piala Dunia 2026 ternyata harus dibayar mahal. Rekan setim Jay Idzes di Sassuolo alami cedera horror.
Dukung Program MBG, Mitra Bantah Tuduhan yang Dilayangkan kepada Hasva Pasaribu

Dukung Program MBG, Mitra Bantah Tuduhan yang Dilayangkan kepada Hasva Pasaribu

Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Hasva Pasaribu mendukung berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT