GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek di OKUS Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, JPU OKU Selatan, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Febri Susanto mantan Kepsek SMA Negeri 1 Memakai Ilir OKUS
Rabu, 6 Juli 2022 - 09:12 WIB
Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek di OKUS Dituntut JPU 5 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tvone/Pebri

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, JPU OKU Selatan, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Febri Susanto mantan Kepsek SMA Negeri 1 Memakai Ilir OKUS, di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022)

Dalam tuntutannya, JPU OKUS menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ungkap JPU Wawan Kurniawan SH MH bacakan amar tuntutan pidananya.

JPU OKUS juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.

"Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara," tegas JPU Wawan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Febri Susanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi)

Diberitakan sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa, Febri Susanto mengaku telah melakukan penyelewengan dana BOS baik BOS Afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) di SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan untuk keperluan pribadi.

Dijelaskannya di persidangan, keperluan pribadi itu terdiri dari membeli mobil dan motor baru serta sebagian besarnya lagi digunakan untuk bermain judi online, yang dilakukannya hampir setiap hari saat dirinya menjabat sebagai Kepsek SMAN 1 Mekakau Ilir.

Diwawancarai usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit nyatanya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.

Menurutnya, dari keterangan terdakwa di persidangan menguatkan dakwaan yang disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (PEB/LNO)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronaldo Absen, tapi Al Nassr Tetap 'Menyala' Taklukan Arkadag di ACL Two dan Lolos ke Babak 8 Besar

Ronaldo Absen, tapi Al Nassr Tetap 'Menyala' Taklukan Arkadag di ACL Two dan Lolos ke Babak 8 Besar

Menghadapi wakil Turkmenistan, Arkadag, Al Nassr tetap berhasil menyegel kemenangan tipis, meski sang megabintang Cristiano Ronaldo tak masuk dalam starting X1.
Teks Khutbah Jumat 20 Februari 2026: Ramadhan, Jangan Sampai Kita Hanya Mendapat Lapar dan Dahaga

Teks Khutbah Jumat 20 Februari 2026: Ramadhan, Jangan Sampai Kita Hanya Mendapat Lapar dan Dahaga

Teks khutbah Jumat 20 Februari 2026 tema Ramadhan, berjudul "Ramadhan, Jangan Sampai Kita Hanya Mendapat Lapar dan Dahaga".
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Jangan Tinggalkan Amalan Sunnah ini, Ustaz Adi Hidayat Sarankan karena Bisa Mempercepat Doa Dikabulkan

Jangan Tinggalkan Amalan Sunnah ini, Ustaz Adi Hidayat Sarankan karena Bisa Mempercepat Doa Dikabulkan

Amat sangat sayang meninggalkan amalan sunnah ini di bulan ramadhan. Ustaz Adi Hidayat sudah menganjurkannya.
Ditahan Imbang Como, Gol Ajaib Leao Selamatkan AC Milan dari Blunder Fatal Maignan!

Ditahan Imbang Como, Gol Ajaib Leao Selamatkan AC Milan dari Blunder Fatal Maignan!

AC Milan harus puas berbagi angka setelah ditahan imbang 1-1 oleh Como 1907 pada laga tunda pekan ke-24 Serie A di San Siro, Kamis (19/2/2026).
Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Inter Milan harus menelan kekalahan 1-3 saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions di Norwegia, Kamis (19/2/2026).

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah menghirup inhaler saat puasa? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop makan dua bahan ini selama puasa Ramadhan, insyAllah badan jadi lebih bugar, menurut penjelasan dr Zaidul Akbar.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT