LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Delapan pelaku penambang batubara ilegal diamankan Polsek Lawang Kidul.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kiki

8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Petugas Polsek Lawang Kidul Muaraenim

Sebanyak 8 pelaku penambangan batubara ilegal diamankan oleh jajaran Polsek Lawang Kidul. Kedelapan penambang tersebut diamankan saat berada di penambangan.

Sabtu, 9 Juli 2022 - 16:23 WIB

Muaraenim, Sumatera Selatan - Sebanyak delapan pelaku penambangan batubara ilegal diamankan oleh jajaran Polsek Lawang Kidul, Polres Muaraenim, Sabtu, (9/7/2022).

Kedelapan penambang batubara ilegal tersebut diamankan saat berada di penambangan RBA, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

Adapun penambang yang diamankan yakni  Saparudin (38), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Muhamad Ali (21), warga Desa Gunung Katul, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Way Kanan, Junaidi (34), warga Desa Talang Kemiling, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Ade Permana (27), warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau.

Kemudian, Ismail Andriansyah (27), warga Capur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tedi Stia Budi alias Ramadona (33), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Yunadi (41), warga Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Waluyo Eli Riyadi (57), warga Blok D No 03 Bara Lestari II, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian  juga berhasil mengamankan barang bukti  berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Cobelco PC 200 warna hijau, satu unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna putih nopol BG 1556 XQ, satu unit mobil pikap Daihasu Grand Max warna hitam nopol BG B 9088 SAF, satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam nopol BE 8162 XX, empat buah cangkul, dua buah sekop warna biru, dua buah corong warna putih, satu lusin karung warna putih dan tali plastik.

Baca Juga :

“Ya, delapan pelaku diamankan di lokasi RBA Desa Keban Agung karena telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (Peti),” kata Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim.

Penangkapan kedelapan pelaku tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat tambang batubara ilegal yang beroperasi di lokasi RBA Desa Keban Agung.

Setelah mendapat informasi, Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim bersama PS Kanit Reskrim, Aiptu Guntur, dan anggota langsung menuju ke TKP. 

Setibanya di lokasi ditemukan aktivitas pengarungan dan pengangkutan batubara secara ilegal oleh masyarakat dengan cara dimasukan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan mobil pick up.

Tidak mau buruannya kabur, anggota Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan para pelaku pekerja tambang yang tidak mempunyai izin operasi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk lokasi penambangan batubara ilegal tersebut telah dipasang police line serta mengamankan pelaku Saparudin selaku pemilik lahan, dan Muhamad Ali bertugas sebagai mandor di lokasi penambangan. Sedangkan, Waluyo Eli Riadi, Yunadi dan Sumitro bertugas membawa batubara menggunakan mobil pick up.

Kemudian tiga pelaku, Tedi Stia Budi alias Ramadona, Ade Permana, Ismail Adriansyah bekerja sebagai kuli angkut batubara.

“Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (mkb/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), salah satu anak usaha subholding upstream PT Pertamina (Persero) memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terbesar di Indonesia untuk mendukung operasional bisnisnya.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK hari Rabu 29 Mei 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat yang berzodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius serta Pisces.
Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Buruh di Bekasi ikut menyikapi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Kereta Otonom Tanpa Rel Asal China Diuji Coba di IKN Agustus, Menhub Sebut Pembangunannya Belum Bersifat dari APBN

Kereta Otonom Tanpa Rel Asal China Diuji Coba di IKN Agustus, Menhub Sebut Pembangunannya Belum Bersifat dari APBN

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji coba kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di IKN  akan dilakukan pada Agustus.
Menguat Tiga Hari Berturut - Turut, Harga Emas Antam Mencapai Level Rp1,338 Juta per Gram

Menguat Tiga Hari Berturut - Turut, Harga Emas Antam Mencapai Level Rp1,338 Juta per Gram

Untuk ketiga harinya secara berturut - turut, harga emas bersertifikan PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam kembali menguat ke level Rp1,338 juta per gram.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei 2024 Cinta dan Hubungan untuk Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK, hari Rabu 29 Mei 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat kalian yang berzodiak Leo, Virgo, Libra dan juga Scorpio.
Trending
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
Selengkapnya