News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Berbuat Mesum di Kantor Desa, Ratusan Warga Minta Kades Kuamang Jaya Jambi Mundur dari Jabatannya

Ratusan Warga Dusun Kuamang Jaya mendatangi Kantor BPD Dusun Kuamang Jaya. Hal itu dilakukan untuk menuntut Kepala Desa segera mengundurkan diri dari jabatannya
Senin, 11 Juli 2022 - 22:42 WIB
Diduga Berbuat Mesum di Kantor Desa, Ratusan Warga Minta Kades Kuamang Jaya Jambi Mundur dari Jabatannya
Sumber :
  • tim tvone/darlianto

Bungo, Jambi - Ratusan Warga Dusun Kuamang Jaya mendatangi Kantor BPD Dusun Kuamang Jaya. Hal itu dilakukan warga untuk menuntut agar Kepala Desa segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, kepala desany diduga berbuat mesum di dalam kantor bersama bawahannya.

Koordinator aksi, Jon mengatakan bahwa aksi warga hari ini menuntut untuk Kepala Desa Kuamang Jaya berinisial AH dan Kepala Kampung 2 berinisial SW untuk mundur dari jabatannya. Mereka dianggap tidak layak lagi menjabat di Dusun tersebut karena dinilai telah menodai dan merusak nama baik Dusun Kuamang Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rio telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 tentang dusun, pasal 50 poin C, Seorang Kades mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun, Pasal 53 poin E, Rio dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat dusun," ujar Koordinator aksi, Senin (11/7/2022).

Sambungnya mengatakan massa aksi memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada BPD untuk segera menindaklanjuti dan mengabulkan tuntutan warga. Kemudian, ia jelaskan,  sebagai penguatan dukungan seluruh warga, massa aksi juga menyerahkan ratusan tanda tangan sebagai bentuk permintaan agar Kepala Desa Dusun tersebut segera mundur.

"Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindaklanjut, maka warga akan menyegel kantor BPD dan Kantor Desa Kuamang Jaya," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Kades tersebut diketahui berduaan dengan Kepala Kampung 2 di dalam Kantor hingga larut malam dengan kondisi lampu dimatikan.

Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada 8 Juni lalu dan sudah dilakukan sidang adat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Pelepat Ilir dengan memberikan sanksi adat Tapak Delapan Pucuk Dua Belas kepada kedua pelaku.

Sanksi tersebut berisikan denda 1 ekor kambing, 20 Gantang Beras dan kain 4 kayu yang dibayar ke Lembaga adat Kecamatan. Denda tersebut telah dibayar oleh pelaku pada tanggal 7 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun demikian, warga tetap tidak puas dengan sanksi yang diberikan tersebut. Sehingga warga mengumpulkan ratusan tanda tangan untuk kesiapan melakukan demo dengan tuntutan kades yang menjabat tersebut segera mundur. (Dar/Aag)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT