LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmad Yudiansyah

Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA

Krismonika Gusta (23), ibu rumah tangga telah mendekam di balik jeruji besi selama 1,4 tahun di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban kriminalisasi Satres Narkoba Polres Lahat yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022.

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:35 WIB

Lahat, Sumatera Selatan - Krismonika Gusta (23), ibu rumah tangga telah mendekam di balik jeruji besi selama 1,4 tahun di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban kriminalisasi Satres Narkoba Polres Lahat yang akhirnya dibebaskan oleh  Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa terdakwa Krismonika Gusta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Krismonika ditangkap dan menjadi korban kriminalisasi oleh Satres Narkoba Lahat pada 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Perumnas Residen Pelangi, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan saat Kasat narkoba Polres Lahat masih dijabat oleh AKP Zulfikar yang saat ini pindah tugas ke Polda Sumsel. Sementara Kapolres Lahat saat itu dijabat oleh AKBP Ahmad Gusti Hartono yang saat ini menjabat Kapolres Musi Rawas.

Krismonika dituduh menjadi pengedar Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan petugas setelah beberapa kali melakukan penggeledahan di dalam mobil Agya berwarna merah milik Krismonika Gusta, dengan nomor polisi (Nopol) BG 1540 EI. 

Namun menurut keluarga Krismonika, barang bukti itu ditemukan oleh Satres Narkoba Polres Lahat setelah melakukan penggeledahan berkali-kali, sehingga pihak keluarga menganggap petugas Satres Narkoba Lahat mengada-adakan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi tersebut.

Baca Juga :

Bagi Krismonika, penderitaannya berawal dari tuduhan pihak Satres Narkoba Lahat terhadapnya, penggeledahan yang tidak sesuai SOP, saat menangkap Krismonika pihak Satres Narkoba Polres Lahat tidak menunjukkan Sprint hingga ia dipaksa menandatangani BAP dengan dijanjikan pasal tuntutan akan diubah. 

Sebelumnya, tak sedikit usaha keluarga untuk menyelamatkan Krismonika dari kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres Lahat. Mulai dari melaporkan perbuatan Satres Narkoba Lahat ke Kapolri, Kapolda, Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, dan Provam Polda Sumsel. Tak sampai di sini, pihak pengacara Krismonika dinyatakan kalah saat pra peradilan pada tanggal 17 Februari 2021, sehingga Krismonika terus menjalani proses hukum hingga akhirnya harus mendekam di penjara.

Proses hukum pun terus berjalan. Saat itu JPU Kejaksaan Negeri Lahat, Muhammad Abby Habibullah, menuntut Krismonika dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diputus Pengadilan Negeri Lahat melalui hakim yang diketuai oleh Renaldo Meiji Hasoloan Tobing menjatuhkan vonis selama 1,6 tahun kepada Krismonika dengan denda Rp1 miliar.

Tak puas dengan putusan hakim PN Lahat, pada 4 November 2021 JPU Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pada putusan tanggal 24 November 2021, Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021. 

Akhirnya, keluarga Krismonika melalui pengacaranya mengajukan kasasi ke MA, setelah sekian lama menunggu hingga akhirnya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/ 2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya perjuangan kami mencari keadilan dapat terjawab melalui putusan Mahkamah Agung," kata Krismonika, Kamis (14/7/2022).

Krismonika dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun. Selama di penjara, ia mengalami tekanan batin yang membuatnya semakin terpuruk. Apalagi dia harus meninggalkan anaknya yang masih balita. 

Kini Krismonika bersama keluarga dan pengacaranya akan melakukan langkah hukum selanjutnya atas fitnah dan kezoliman yang telah dilakukan Satres Narkoba Polres Lahat atas dirinya, hingga harus menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun atas perbuatan kriminal yang tidak dilakukannya.

"Saya dan keluarga mengucapkan ribuan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berjuang bersama saya, karena ketika kebebasan saya terampas, dengan modal semangat dan keyakinan dapat terus mengawal perkara saya hingga diputus bebas dari segala tuntutan dari MA," pungkasnya.
(ayh/wna)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Emas Menjadi

Emas Menjadi "Safe Haven" dan Diburu Investor Global Saat Konflik Iran - Israel Memanas

Di tengah memanasnya konflik Iran - Israel Jumat (19/4/2024) pagi, harga emas dunia justru terpantau merangkak naik 0,3 persen ke level 2.386 dolar AS per troy ounce. 
Ciri-ciri Wujud Malaikat yang Sedang Menjelma Menjadi Manusia Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Ciri-ciri Wujud Malaikat yang Sedang Menjelma Menjadi Manusia Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Wujud malaikat tidak dapat dilihat langsung oleh manusia. Namun, menurut Buya Yahya atas izin Allah SWT malaikat bisa menyamar menjadi manusia, seperti apa?
Terkendala Banjir, Proses Autopsi Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapuas Hulu Tertunda

Terkendala Banjir, Proses Autopsi Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapuas Hulu Tertunda

Kapuas Hulu, tvOnenews.com - Proses autopsi terhadap jasad seorang wanita korban penembakan, Erni Fatmawati (24), terpaksa tertunda akibat banjir yang melanda Kecamatan Pengkadan
Pendeta Gilbert Dianggap Mengolok-olok Agama Islam, Ustaz Adi Hidayat Bilang Begini, Kehidupan Asli Habib Bahar bin Smith dengan Syarifah Fadlun Balghoits Terungkap

Pendeta Gilbert Dianggap Mengolok-olok Agama Islam, Ustaz Adi Hidayat Bilang Begini, Kehidupan Asli Habib Bahar bin Smith dengan Syarifah Fadlun Balghoits Terungkap

Pendeta Gilbert dianggap mengolok-olok agama Islam, Ustaz Adi Hidayat bilang begini, hingga kehidupan Habib Bahar bin Smith dengan Fadlun Balghoits terungkap.
Polisi Siagakan 2.700 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa di Monas

Polisi Siagakan 2.700 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa di Monas

Polri bersama dengan TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan menerjunkan 2.713 personel untuk memberikan pengamanan pada aksi unjuk rasa di Monas Jumat siang nanti.
Hadapi Pilkada di Sulsel, Gerindra dan Nasdem Bahas Koalisi

Hadapi Pilkada di Sulsel, Gerindra dan Nasdem Bahas Koalisi

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) memiliki peluang berkoalisi dalam menghadapi kontestasi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada)
Trending
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia U-23 pada laga kedua Piala Asia U-23 2024 membuat media di Korea Selatan ikutan heboh.
Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara hati Ivar Jenner terdengar sampai Belanda dan membuat para pemain keturunan ikut gondok. Pasalnya kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar tak hanya kontroversi
Media Australia Beri Komentar Pedas Usai Dikalahkan Timnas Indonesia, Megawati Hangestri Kembali Bertemu Red Sparks di Jakarta

Media Australia Beri Komentar Pedas Usai Dikalahkan Timnas Indonesia, Megawati Hangestri Kembali Bertemu Red Sparks di Jakarta

Komentar pedas media Australia usai negaranya kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U23 serta Megawati Hangestri kembali bertemu Red Sparks dan Ko Hee-jin.
Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Meski dikenal sebagai rival di kawasan ASEAN, namun media Vietnam ini tak segan memuji penampilan Timnas Indonesia saat kalahkan Australia di Piala Asia U23.
Respek, Netizen Malaysia Apresiasi Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia U-23 Atas Australia U-23

Respek, Netizen Malaysia Apresiasi Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia U-23 Atas Australia U-23

Netizen Malaysia mengapresiasi kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia U-23 dengan skor 1-0 pada laga kedua Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (18/4/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya