GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA

Krismonika Gusta (23), ibu rumah tangga telah mendekam di balik jeruji besi selama 1,4 tahun di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban kriminalisasi Satres Narkoba Polres Lahat yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022.
Kamis, 14 Juli 2022 - 12:35 WIB
Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmad Yudiansyah

Lahat, Sumatera Selatan - Krismonika Gusta (23), ibu rumah tangga telah mendekam di balik jeruji besi selama 1,4 tahun di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban kriminalisasi Satres Narkoba Polres Lahat yang akhirnya dibebaskan oleh  Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa terdakwa Krismonika Gusta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Krismonika ditangkap dan menjadi korban kriminalisasi oleh Satres Narkoba Lahat pada 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Perumnas Residen Pelangi, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan saat Kasat narkoba Polres Lahat masih dijabat oleh AKP Zulfikar yang saat ini pindah tugas ke Polda Sumsel. Sementara Kapolres Lahat saat itu dijabat oleh AKBP Ahmad Gusti Hartono yang saat ini menjabat Kapolres Musi Rawas.

Krismonika dituduh menjadi pengedar Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan petugas setelah beberapa kali melakukan penggeledahan di dalam mobil Agya berwarna merah milik Krismonika Gusta, dengan nomor polisi (Nopol) BG 1540 EI. 

Namun menurut keluarga Krismonika, barang bukti itu ditemukan oleh Satres Narkoba Polres Lahat setelah melakukan penggeledahan berkali-kali, sehingga pihak keluarga menganggap petugas Satres Narkoba Lahat mengada-adakan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi tersebut.

Bagi Krismonika, penderitaannya berawal dari tuduhan pihak Satres Narkoba Lahat terhadapnya, penggeledahan yang tidak sesuai SOP, saat menangkap Krismonika pihak Satres Narkoba Polres Lahat tidak menunjukkan Sprint hingga ia dipaksa menandatangani BAP dengan dijanjikan pasal tuntutan akan diubah. 

Sebelumnya, tak sedikit usaha keluarga untuk menyelamatkan Krismonika dari kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres Lahat. Mulai dari melaporkan perbuatan Satres Narkoba Lahat ke Kapolri, Kapolda, Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, dan Provam Polda Sumsel. Tak sampai di sini, pihak pengacara Krismonika dinyatakan kalah saat pra peradilan pada tanggal 17 Februari 2021, sehingga Krismonika terus menjalani proses hukum hingga akhirnya harus mendekam di penjara.

Proses hukum pun terus berjalan. Saat itu JPU Kejaksaan Negeri Lahat, Muhammad Abby Habibullah, menuntut Krismonika dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diputus Pengadilan Negeri Lahat melalui hakim yang diketuai oleh Renaldo Meiji Hasoloan Tobing menjatuhkan vonis selama 1,6 tahun kepada Krismonika dengan denda Rp1 miliar.

Tak puas dengan putusan hakim PN Lahat, pada 4 November 2021 JPU Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pada putusan tanggal 24 November 2021, Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021. 

Akhirnya, keluarga Krismonika melalui pengacaranya mengajukan kasasi ke MA, setelah sekian lama menunggu hingga akhirnya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/ 2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya perjuangan kami mencari keadilan dapat terjawab melalui putusan Mahkamah Agung," kata Krismonika, Kamis (14/7/2022).

Krismonika dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun. Selama di penjara, ia mengalami tekanan batin yang membuatnya semakin terpuruk. Apalagi dia harus meninggalkan anaknya yang masih balita. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini Krismonika bersama keluarga dan pengacaranya akan melakukan langkah hukum selanjutnya atas fitnah dan kezoliman yang telah dilakukan Satres Narkoba Polres Lahat atas dirinya, hingga harus menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun atas perbuatan kriminal yang tidak dilakukannya.

"Saya dan keluarga mengucapkan ribuan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berjuang bersama saya, karena ketika kebebasan saya terampas, dengan modal semangat dan keyakinan dapat terus mengawal perkara saya hingga diputus bebas dari segala tuntutan dari MA," pungkasnya.
(ayh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ASN Pemkab Sleman Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok, Polisi Temukan Pisau di Samping Korban

ASN Pemkab Sleman Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok, Polisi Temukan Pisau di Samping Korban

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya wilayah Seyegan, kabupaten setempat, Jumat (15/5/2026) pagi.
Pujian Berkelas Media Korea Setelah Megawati Hangestri Pilih ke Hillstate daripada CLBK dengan Red Sparks

Pujian Berkelas Media Korea Setelah Megawati Hangestri Pilih ke Hillstate daripada CLBK dengan Red Sparks

Keputusan Megawati Hangestri yang akhirnya bersedia untuk comeback ke V-League namun gabung ke Hillstate bukan balik ke Red Sparks mendapat pujian media Korea.
Bursa Transfer: Dikabarkan Jadi Target Persib Bandung, Selangor FC Langsung Panas Dingin dan Pagari Pemecah Rekor Legenda Timnas Indonesia

Bursa Transfer: Dikabarkan Jadi Target Persib Bandung, Selangor FC Langsung Panas Dingin dan Pagari Pemecah Rekor Legenda Timnas Indonesia

Selangor FC bergerak cepat memagari Chrigor Moraes setelah tampil menggila dan mematahkan rekor 19 tahun Bambang Pamungkas, di tengah rumor minat Persib Bandung
Pontjo Sutowo Buka-Bukaan soal Sengketa Hotel Sultan, Minta Duduk Berunding: Kami Bayar Pajak Rp80 M per Tahun

Pontjo Sutowo Buka-Bukaan soal Sengketa Hotel Sultan, Minta Duduk Berunding: Kami Bayar Pajak Rp80 M per Tahun

Bos Hotel Sultan Pontjo Sutowo buka-bukaan soal sengketa dengan Pemerintah dan PPKGBK. Iamempertanyakan alasan kenapa hotel yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan.
Top 3 Sport: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Media Korea Beri Peringatan, Prediksi Line Up Hyundai Hillstate

Top 3 Sport: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Media Korea Beri Peringatan, Prediksi Line Up Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea langsung menjadi sorotan besar. Mulai dari rival baru Megatron, peringatan media Korea hingga prediksi skuad.
John Herdman Bongkar Syarat Timnas Indonesia Jadi Tim yang Disegani, Singgung 280 Juta Rakyat sampai Pemain Diaspora

John Herdman Bongkar Syarat Timnas Indonesia Jadi Tim yang Disegani, Singgung 280 Juta Rakyat sampai Pemain Diaspora

John Herdman menuntut Timnas Indonesia punya identitas kuat, menyatukan pemain lokal dan diaspora demi 280 juta rakyat saat tampil di turnamen besar nanti.

Trending

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengubah total cara pandang terhadap peninggalan sejarah Sunda. Pria yang akrab disapa KDM ini tegas
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT