GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka ABH Atas Tewasnya Napi Lapas Anak

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, Ditreskrimum Polda Lampung tetapkan 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa penganiayaan
Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:48 WIB
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka ABH Atas Tewasnya Napi Lapas Anak
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung - Setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 4 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa penganiayaan.

Kasus tewasnya Rio Febrian (17) yang merupakan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung akibat diduga penganiayaan dan dikeroyok akhirnya menemukan titik terang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah berhasil mengungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan sang ibu kehilangan anaknya. 

"Kami telah menetapkan 4 ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandar Lampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Pandra melanjutkan, penetapan tersangka setelah memeriksa 21 orang dan melakukan autopsi terhadap jasad korban. Selanjutnya gelar perkara dan penetapan tersangka. 

Aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.

"Yakni pada tanggal 28 Juni 2022 dan yang kedua pada 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan prarekonstruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban," ungkapnya.

Pandra menambahkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban. Lalu, sebundel fotocopy buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman terancam hukuman 15 tahun pidana penjara," pungkasnya.

Diketahui, seorang warga binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Lampung, yang berlokasi di Tegineneng, Pesawaran, berinisial RF berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sempat dilarikan rumah sakit Ahmad Yani Metro. (Puj/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Drama 4 Set! Megawati Hangestri Antar Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026, Papan Atas Makin Panas

Drama 4 Set! Megawati Hangestri Antar Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026, Papan Atas Makin Panas

Kemenangan tersebut resmi mengantarkan Pertamina Enduro lolos ke final four Proliga 2026. Tiket empat besar yang diamankan oleh Megawati Hangestri cs menjadi bukti
Duel Panas Liga Champions! Real Madrid Siapkan Kylian Mbappe Lawan Benfica

Duel Panas Liga Champions! Real Madrid Siapkan Kylian Mbappe Lawan Benfica

Bintang Real Madrid, Kylian Mbappe dipastikan siap memperkuat Los Blancos saat menghadapi Benfica pada leg pertama playoff Liga Champions, Rabu (18/2/2026)
Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Komedian Sule menyampaikan kritik pedas untuk Teddy Pardiyana yang disebut-sebut ingin titipkan anaknya kepada Putri Delina. Dengan tegas ia menentang itu.
Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Pelatih Semen Padang FC Dejan Antonic menilai agresivitas lini belakang Arema FC menjadi faktor utama timnya gagal mencetak gol hingga akhirnya menelan kekalahan telak 0-3.
Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Hukum suami minta jatah ke istri di bulan ramadhan, begini penjelasan dalam perspektif Islam.
Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) terus menggerakkan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT