News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNNP Sumut: Lima Tersangka Kasus 68,67 Kg Sabu Terancam Dihukum Mati

BNNP Sumatera Utara menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.
Minggu, 24 Juli 2022 - 12:59 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Bigjen Pol Toga H Panjaitan (nomor 3 dari kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • ANTARA

Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu, mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka. Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.

Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut. "Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu," ujarnya pula.

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut. "Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg," kata Kepala BNNP Sumut itu lagi. (ant/ari)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.
Raymond/Joaquin Dua Kali Runner-up di Awal 2026, PBSI Soroti Faktor Fisik

Raymond/Joaquin Dua Kali Runner-up di Awal 2026, PBSI Soroti Faktor Fisik

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) PP PBSI, Eng Hian, menilai fisik masih menjadi fokus utama evaluasi bagi Raymond Indra/Nikoolaus Joaquin

Trending

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT