Bungo, Jambi – Polres Bungo gelar rekontruksi kasus pembunuhan anak bawah umur yang dihabisi di sebuah penginapan pada 27 Mei 2022 lalu, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo katakan, korban dihabisi tersangka Asnir (56), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Ia sebutkan, tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena kesal dengan Ibu korban yang menolak ajakan nikahnya.
“Jadi, pada rekontruksi tersebut, adegan demi adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari adegan tersangka dan korban masuk ke dalam kamar hotel, hingga ke adegan pembunuhan,” sebut AKP Septa Badoyo kepada tvonenews.com, Jumat (5/8/2022).
Dalam reka adegan yang ke-20, ia katakan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam kamar hotel. Kemudian, setelah membunuh korban, tersangka mencoba bunuh diri dengan memakan racun tikus.
“Namun, racun yang diminum tersangka tidak memiliki reaksi terhadap tersangka, dan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Polisi,” ujarnya.