GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Komisioner KPU Prabumulih Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Jual Beli Suara

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Andre Swantana eks komisioner KPU Kota Prabumulih dan EF Tana Yudha mantan Caleg DPR dituntut 1,6 tahun penjara.
Senin, 8 Agustus 2022 - 15:31 WIB
Sidang dugaan korupsi jual beli suara di PN Tipikor Palembang
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Andre Swantana eks komisioner KPU Kota Prabumulih dan EF Tana Yudha mantan Caleg DPR dituntut 1,6 tahun penjara.

Bukan hanya dituntut pidana, eks ketua KPU juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara mantan caleg didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya terjerat kasus dugaan 
korupsi penerima suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Prabumulih tahun 2019.
Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa EF Tana Yudha dan Andre Swantana, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa Andre 6 tahun penjara dan EF Tana 1,6 tahun penjara," ungkap JPU
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ungkap JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya,  akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya.

Sementara itu usai sidang JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqen, mengatakan, tuntuntan dua terdakwa berbeda dikarenakan ada hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan penuntut umum.

"Kami sudah membacakan tuntutan. Untuk Dr EF Thana Yudha kami tuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sedangkan untuk Andri Swantana selaku komisioner KPU terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Zith Muttaqen.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

"Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha," kata JPU Zith Muttaqin saat bacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengatakan, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.

Sehingga, atas perbuatannya dua terdakwa yakni Andre Swantana serta Dr Tana Yudha dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Jpa/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mariano Peralta Mulai Nyetel di Persib Bandung, Gol Perdana Jadi Modal Hadapi Bali United ‎

Mariano Peralta Mulai Nyetel di Persib Bandung, Gol Perdana Jadi Modal Hadapi Bali United ‎

Persib meraih kemenangan telak 3-0 atas klub Malaysia tersebut dalam ajang Dewata Challenge Series 2026. Pertandingan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Sabtu (15/8/2026).
Terkuak Alasan Provinsi NTT Rawan Terjadi Gempa Bumi, Ahli Ingatkan Perlu Bangunan Berstruktur Kuat sampai Edukasi Warga

Terkuak Alasan Provinsi NTT Rawan Terjadi Gempa Bumi, Ahli Ingatkan Perlu Bangunan Berstruktur Kuat sampai Edukasi Warga

Media sosial dihebohkan dengan adanya kabar gempa di NTT. Bukan sekali bahkan gempa buminya sudah terjadi berkali-kali sampai ratusan, kok bisa?.
Ulurkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT, PNM Peduli Salurkan Berbagai Kebutuhan Dasar

Ulurkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT, PNM Peduli Salurkan Berbagai Kebutuhan Dasar

PNM Peduli menyalurkan dukungan berupa bantuan logistik bagi masyarakat yang terdampak gempa NTT, khususnya karyawan dan nasabah PNM yang membutuhkan.
Kerahkan Bantuan Darurat, Pertamina Peduli Ulurkan Logistik untuk Ratusan Warga Maumere yang Terdampak Gempa NTT

Kerahkan Bantuan Darurat, Pertamina Peduli Ulurkan Logistik untuk Ratusan Warga Maumere yang Terdampak Gempa NTT

Ratusan warga terdampak gempa di Maumere menerima bantuanPertamina melalui tim Community Involvement Development (CID) bersama pemda dan masyarakat setempat.
Nasib Keuangan Shio Naga Tanggal 18 Agustus 2026, Bergelimang Hoki atau Bangkrut Mendadak?

Nasib Keuangan Shio Naga Tanggal 18 Agustus 2026, Bergelimang Hoki atau Bangkrut Mendadak?

Tanggal 18 Agustus 2026 akan menjadi medan pembuktian apakah aura kepemimpinan Shio Naga sanggup membawa kemakmuran finansial atau terjebak pusaran spekulasi.
Banjir Rezeki Tak Terduga, Begini Nasib Keuangan Shio Kelinci Tanggal 18 Agustus 2026

Banjir Rezeki Tak Terduga, Begini Nasib Keuangan Shio Kelinci Tanggal 18 Agustus 2026

Tanggal 18 Agustus 2026 ini akan menjadi momen krusial yang menentukan apakah stabilitas keuangan Shio Kelinci akan melesat tinggi atau justru malah terguncang.

Trending

Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Nonton upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka lewat link live streaming resmi. Saksikan Detik-Detik Proklamasi mulai pukul 10.00 WIB.
Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
Polda NTT Turunkan Tim Psikologi untuk Gelar Trauma Healing dengan Teknik USEFT bagi Korban Gempa

Polda NTT Turunkan Tim Psikologi untuk Gelar Trauma Healing dengan Teknik USEFT bagi Korban Gempa

Kepedulian Polda NTT tidak hanya sebatas memberikan bantuan hingga mengevakuasi korban gempa yang terjadi di NTT pada Sabtu (15/8) lalu. Namun, Polda NTT juga
Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026).
Curi Perhatian! Jay Idzes Kirim Ucapan HUT Ke-81 RI, Sapa Warga Indonesia dengan Bahasa Sunda dan Jawa

Curi Perhatian! Jay Idzes Kirim Ucapan HUT Ke-81 RI, Sapa Warga Indonesia dengan Bahasa Sunda dan Jawa

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes turut merayakan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang dirayakan pada hari Senin (17/8/2026) ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT