News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Komisioner KPU Prabumulih Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Jual Beli Suara

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Andre Swantana eks komisioner KPU Kota Prabumulih dan EF Tana Yudha mantan Caleg DPR dituntut 1,6 tahun penjara.
Senin, 8 Agustus 2022 - 15:31 WIB
Sidang dugaan korupsi jual beli suara di PN Tipikor Palembang
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Andre Swantana eks komisioner KPU Kota Prabumulih dan EF Tana Yudha mantan Caleg DPR dituntut 1,6 tahun penjara.

Bukan hanya dituntut pidana, eks ketua KPU juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara mantan caleg didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya terjerat kasus dugaan 
korupsi penerima suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Prabumulih tahun 2019.
Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa EF Tana Yudha dan Andre Swantana, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa Andre 6 tahun penjara dan EF Tana 1,6 tahun penjara," ungkap JPU
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ungkap JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya,  akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya.

Sementara itu usai sidang JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqen, mengatakan, tuntuntan dua terdakwa berbeda dikarenakan ada hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan penuntut umum.

"Kami sudah membacakan tuntutan. Untuk Dr EF Thana Yudha kami tuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sedangkan untuk Andri Swantana selaku komisioner KPU terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Zith Muttaqen.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

"Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha," kata JPU Zith Muttaqin saat bacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengatakan, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.

Sehingga, atas perbuatannya dua terdakwa yakni Andre Swantana serta Dr Tana Yudha dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Jpa/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Yasin Ayari Jadi Perhatian AC Milan, Performa di Brighton dan Timnas Swedia Bikin Rossoneri Kepincut

Yasin Ayari Jadi Perhatian AC Milan, Performa di Brighton dan Timnas Swedia Bikin Rossoneri Kepincut

AC Milan mulai memantau perkembangan gelandang Brighton, Yasin Ayari. Pemain asal Swedia itu menarik perhatian setelah tampil impresif bersama klub dan timnas.
Bursa Transfer AC Milan: Pato Ungkap Gerry Cardinale Pernah Coba Datangkan Endrick dari Real Madrid

Bursa Transfer AC Milan: Pato Ungkap Gerry Cardinale Pernah Coba Datangkan Endrick dari Real Madrid

Alexandre Pato mengungkap upaya Gerry Cardinale mendatangkan Endrick ke AC Milan. Pernyataan tersebut disampaikan Pato saat menghadiri Festival dello Sport.
Penggerebekan Densus 88 Gegerkan Warga Antapani Bandung, Terduga Teroris Baru Tinggal Kurang dari Sebulan

Penggerebekan Densus 88 Gegerkan Warga Antapani Bandung, Terduga Teroris Baru Tinggal Kurang dari Sebulan

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di wilayah Cibodas, RW 23, ..
Cristiano Ronaldo Bikin Heboh, Diam-diam 'Like' Video yang Sindir Portugal usai Berseteru dengan Jorge Jesus

Cristiano Ronaldo Bikin Heboh, Diam-diam 'Like' Video yang Sindir Portugal usai Berseteru dengan Jorge Jesus

Konflik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus makin panas usai akun Instagram CR7 menyukai video Felipe Melo yang membela sang megabintang dan mengkritik Portugal.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 4 Oktober 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 4 Oktober 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 4 Oktober 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Beberapa
Ruben Amorim Minta Fans AC Milan Tak Terlalu Fokus pada Starting XI: Pemain Pengganti Juga Penting

Ruben Amorim Minta Fans AC Milan Tak Terlalu Fokus pada Starting XI: Pemain Pengganti Juga Penting

Ruben Amorim meminta suporter AC Milan tidak terlalu terpaku pada starting XI. Menurutnya, kekuatan Rossoneri juga terlihat dari pemain yang tersedia di bench.

Trending

MU Murka, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah JJ Gabriel Dibajak Real Madrid dan Bayern Munich

MU Murka, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah JJ Gabriel Dibajak Real Madrid dan Bayern Munich

MU mempertimbangkan langkah hukum setelah JJ Gabriel ingin pergi. Real Madrid dan Bayern Munich ikut memantau wonderkid berusia 15 tahun itu.
Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Jelang final kontra Thailand, Timnas Indonesia menempatkan sembilan pemain dalam daftar 10 termahal, dipimpin Kevin Diks dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT