News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sakit Hati Lantaran Difitnah di Media Sosial, Pelaku Pembakaran Mobil Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua telah menangkap pria yang membakar mobil warga di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:27 WIB
Konferensi pers di Polsek Delitua
Sumber :
  • Tim Tvone/ Bahana Situmorang

Medan, Sumatera Utara - Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pria yang membakar mobil warga di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. 

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (5/8/2022) dini hari. Diketahui, tersangka yang membakar mobil bernama Herman (37). "Jadi berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa pria yang membakar mobil adalah Herman. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak," ucapnya kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (11/8/2022) sore. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kapolsek Pancur Batu ini mengungkapkan, Herman mengakui membakar mobil milik Joni bersama temannya berinisial J (35) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas. Saat diinterogasi, Herman menyatakan aksi itu dilakukan atas perintah Rudyanto alias Ahok (41) dan tersangka berinisial S (45) berstatus DPO. 

Rudyanto dan S menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu untuk Herman dan J untuk melancarkan aksi tersebut. Mendapati informasi itu, pihaknya langsung bergerak menangkap Rudyanto di rumahnya yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Komplek Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Rudyanto mengaku berniat merencanakan itu karena merasa sakit hati. Sebab, Joni mengumbar gudang kucing milik Rudyanto alias Ahok dengan dugaan yang tidak benar. Jadi ada rasa dendamnya," sebutnya. 

Lanjut dijelaskan Kompol Dedy, kedua pelaku dikenakan tindak pidana dengan sengaja membakar dan disangkakan Pasal 187 Ayat 1 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bsg/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perumnas Jawab Tantangan Hunian Subsidi

Perumnas Jawab Tantangan Hunian Subsidi

Perum Perumnas terus memperkuat perannya dalam menghadirkan hunian berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kawasan perkotaan.
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Trending

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Pengembangan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Erick Thohir Apresiasi Pencapaian Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia di Asian Games: Penantian 28 Tahun dan Pecah Telur Medali Emas 

Erick Thohir Apresiasi Pencapaian Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia di Asian Games: Penantian 28 Tahun dan Pecah Telur Medali Emas 

Indonesia memastikan medali emas setelah menundukkan China dengan skor dramatis 3-2 pada final di Ichinoya City Municipal Gymnasium, Kamis (24/9/2026).
Nova Arianto Resmi Panggil 2 Pemain Muda Persib untuk TC Timnas Indonesia U-20 dan Laga Uji Coba Vs China

Nova Arianto Resmi Panggil 2 Pemain Muda Persib untuk TC Timnas Indonesia U-20 dan Laga Uji Coba Vs China

Keduanya dipersiapkan mengikuti agenda Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 sekaligus menghadapi uji tanding kontra China.
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak waktu kick-off, lokasi pertandingan, dan siaran langsung laga perdana Skuad Garuda.
Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Mohammad Zaki Ubaidillah alias Ubed dan rekan satu timnya yang berjuang di nomor regu putra bulu tangkis dihubungi langsung oleh Presiden Prabowo setelah mengalahkan China, Kamis (25/9/2026).  
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT