News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gerebek Penambang Batu Ilegal di Lampung Utara, Amankan 4 Pegawai dan Sita Alat Berat

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara,  menggerebek pemilik dan pekerja penambang batu ilegal yang sedang bekerja, di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara
Rabu, 14 September 2022 - 18:08 WIB
Satreskrim Polres Lampung Utara Sita Alat Berat
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Lampung Utara, Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara,  menggerebek pemilik dan pekerja penambang batu ilegal yang sedang bekerja, di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama ini menyita barang bukti berupa alat berat, uang tunai dan 4 orang pegawai, pada Kamis (8/9/2022). Penangkapan penambangan liar ini dilakukan karena merusak lingkungan alam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita mengamankan empat orang di lokasi tambang ilegal termasuk pemilik lahan. Mereka belum sempat meraup keuntungan lantaran baru satu bulan berjalan," kata AKP Eko Rendi Oktama, Kamis (14/9/2022).

AKP Eko Rendi menambahkan, penangkapan aktivitas tambang ilegal ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Petugas pun langsung menindaklanjuti laporan itu. "Tim bergerak ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Dan benar didapati ada aktivitas penambangan ilegal," ungkapnya.

Keempat orang tersebut,  yaitu Saimin,  warga Abung Tinggi pemilik tambang Batu, Suyitno warga Tegineneng bertugas sebagai operator alat berat,  Jamingan pekerja pemecah batu dan Nurmin warga pesawaran bertugas sebagai pengangkut batu.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu unit alat berat dan uang tunai sejumlah 2 juta rupiah. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara,  untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya ke-4 orang tersangka,  bakal dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU  nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara  dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (PUJ/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Lawan Vietnam, Hector Souto Percaya Diri Timnas Futsal Indonesia

Jelang Lawan Vietnam, Hector Souto Percaya Diri Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, menegaskan ambisinya untuk mengantarkan skuad Garuda melangkah ke babak semifinal Piala Asia Futsal untuk pertama kalinya.
Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Pemain Timnas Futsal Indonesia Samuel Eko menegaskan tekad skuad Garuda untuk meraih kemenangan saat menghadapi Vietnam pada laga perempat final Piala Asia Futsal 2026.
Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Penyerang Persis Solo Althaf Indie menilai kekalahan timnya dari Persib Bandung menjadi motivasi untuk bangkit dan menatap pertandingan selanjutnya di Super League 2025/2026.
IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC menegaskan, keberadaan pasar modal yang kredibel menjadi pilar penting dalam mendukung pembiayaan investasi, pendalaman pasar keuangan, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Sebanyak 31 Ketua DPD Kabupaten Kota menyerukan komitmen tidak akan berpaling dan memenangkan Andar Amin Harahap menjadi Ketua DPD Golkar Sumut.

Trending

IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC menegaskan, keberadaan pasar modal yang kredibel menjadi pilar penting dalam mendukung pembiayaan investasi, pendalaman pasar keuangan, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Pemain Timnas Futsal Indonesia Samuel Eko menegaskan tekad skuad Garuda untuk meraih kemenangan saat menghadapi Vietnam pada laga perempat final Piala Asia Futsal 2026.
Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Penyerang Persis Solo Althaf Indie menilai kekalahan timnya dari Persib Bandung menjadi motivasi untuk bangkit dan menatap pertandingan selanjutnya di Super League 2025/2026.
Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Sebanyak 31 Ketua DPD Kabupaten Kota menyerukan komitmen tidak akan berpaling dan memenangkan Andar Amin Harahap menjadi Ketua DPD Golkar Sumut.
Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Bek Persija Jakarta, Shayne Pattynama mengaku takjub dengan atmosfer luar biasa yang tercipta saat menyaksikan langsung laga Timnas Futsal Indonesia kontra Irak
Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Salah satu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah saat berwudhu untuk shalat, khususnya ketika berkumur dan tanpa sengaja air wudhu tertelan. Apa hukumnya?
Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT