LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Lampung meringkus lima orang sindikat pemalsuan dokumen surat tanah di Kabupaten Lampung Selatan
Sumber :
  • Tvonenews.com/Pujiansyah

Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Tanah, Polda Lampung Ringkus Mantan Camat Hingga Pensiunan Polisi

Ditreskrimum Polda Lampung bongkar sindikat pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tanah seluas 10 hektare di Desa Malangsari, Tanjungsari, Lampung Selatan

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 12:42 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bongkar sindikat pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah mulai dari mantan camat, kepala desa, Kepala Satpol PP, pegawai BPN dan pensiunan polisi.

Kelima tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang pensiunan Polri berpangkat AKP berinisial SJO (80) warga Bandar Lampung, Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68) warga Lampung Timur, Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58) warga Lampung Timur, yang diketahui pernah menjabat sebagai camat Sekampung Udik.

Kemudian, notaris dan PPAT berinisial RA (49) warga Bandar Lampung, serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM  (44) warga Lampung Selatan.

"Sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan. Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga :

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malangsari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malangsari, Lampung Selatan.

"Kemudian obyek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut," kata dia.

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur. 

Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas obyek tanah atas nama saksi AM.

"Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malangsari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah," kata dia lagi.

"Obyek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM," katanya.

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta. (Puj/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jauh Sebelum Era Ivar Jenner Cs, Timnas Indonesia Ternyata Hampir Naturalisasi 5 Pemain Muda Brasil Ini untuk Gabung ke Skuad Shin Tae-yong

Jauh Sebelum Era Ivar Jenner Cs, Timnas Indonesia Ternyata Hampir Naturalisasi 5 Pemain Muda Brasil Ini untuk Gabung ke Skuad Shin Tae-yong

Pada 2020 silam, Timnas Indonesia yang baru saja menunjuk pelatih Shin Tae-yong pernah hampir melakukan naturalisasi terhadap lima pemain muda asal Brasil.
Cegah Banjir Air Rob Akibat Gelombang Pasang Air Laut, Nelayan Morokrembangan Tanam Mangrove di Bibir Pantai

Cegah Banjir Air Rob Akibat Gelombang Pasang Air Laut, Nelayan Morokrembangan Tanam Mangrove di Bibir Pantai

Cegah abrasi pantai dan gelombang air pasang laut, puluhan nelayan dan warga masyarakat Morokrembangan dan Asemrowo tanam ratusan bibit pohon mangrove di pesisir Pantai Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Jangan Cuma Bicarakan Roket, Luhut Ajak Elon Musk Hadiri Rehabilitasi Mangrove di Bali

Jangan Cuma Bicarakan Roket, Luhut Ajak Elon Musk Hadiri Rehabilitasi Mangrove di Bali

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menemui Bos SpaceX, Elon Musk di Bali pada Minggu. Di pertemuan itu, Luhut juga mengajak Elon hadiri rehabilitasi mangrove.
Masih Ingat Hendri Mulyadi? Suporter Timnas Indonesia yang Lakukan 'Pitch Invasion' di GBK pada 2010, Kabarnya Sekarang...

Masih Ingat Hendri Mulyadi? Suporter Timnas Indonesia yang Lakukan 'Pitch Invasion' di GBK pada 2010, Kabarnya Sekarang...

Fans bola nasional sempat digemparkan dengan peristiwa masuknya suporter bernama Hendri Mulyadi ke lapangan saat Timnas Indonesia dikalahkan Oman pada 2010.
Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Sudah Bebas Beri Pengakuan Mengejutkan: Saya Dipukulin Sampai Disetrum

Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Sudah Bebas Beri Pengakuan Mengejutkan: Saya Dipukulin Sampai Disetrum

Saka Tatal salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas akhirnya muncul di hadapan publik. 
Tolong Jangan Sengaja Tinggalkan Salat Ashar, Kata Ustaz Khalid Basalamah Meski Sepele tapi Amalan Kita akan...

Tolong Jangan Sengaja Tinggalkan Salat Ashar, Kata Ustaz Khalid Basalamah Meski Sepele tapi Amalan Kita akan...

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan umat Islam yang sengaja meninggalkan atau melalaikan salat Ashar bisa mempengaruhi seluruh amalan mereka di akhirat kelak.
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya