Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Awal, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Pernyataan Jokowi ini merespons usulan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, yang sebelumnya menyampaikan gagasan tersebut dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Jokowi menyambut positif wacana pengembalian UU KPK ke versi awal.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan itu langsung menjadi sorotan publik, mengingat revisi UU KPK pada 2019 terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif.
Tegaskan Revisi Bukan Inisiatifnya
Dalam keterangannya, Jokowi menekankan bahwa perubahan UU KPK pada 2019 bukan berasal dari inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR RI.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” tegas Jokowi.
Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” katanya.
Penegasan itu menjadi bagian penting dari pernyataan Jokowi, seolah ingin meluruskan persepsi publik terkait posisinya dalam revisi UU KPK yang selama ini menuai polemik.
Wacana Kembali ke UU KPK Versi Awal
Usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 disampaikan Abraham Samad usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada Jumat (30/1). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, termasuk penguatan kembali kewenangan KPK.
Abraham beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam pemberantasan korupsi.
Revisi 2019 memang menjadi salah satu kebijakan yang memicu gelombang protes besar di berbagai daerah. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi tersebut berdampak pada kewenangan penyadapan, status pegawai KPK menjadi ASN, serta mekanisme pengawasan.
Kini, setelah tak lagi menjabat, Jokowi menyatakan persetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi awal sebelum revisi.
Respons Pimpinan KPK
Pernyataan Jokowi itu kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Tanak menyebut undang-undang tidak bisa diperlakukan seperti barang yang dapat dikembalikan begitu saja.
Load more