News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Menyatakan Perakit Bom di Indragiri Hulu Tidak Terkait Jaringan Terorisme

Polisi menyatakan MN (41) yang merupakan tersangka perakit bom yang ditangkap di Kec Belilas, Kab Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10) tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:27 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (kiri) saat menjelaskan penangkapan tersangka pembuat bom rakitan.
Sumber :
  • Antara

Pekanbaru, Riau - Polisi menyatakan MN (41) yang merupakan tersangka perakit bom yang ditangkap di Kecamatan Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10) tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.

"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatai-nya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya. Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.

Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.

"Memang daya ledak-nya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep.

Selain itu saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.

MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.

Dia percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.

Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.

Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.(ant/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Pemerintah didorong memperkuat disiplin fiskal, mengoptimalkan diplomasi ekonomi, dan mempercepat transformasi sektor riil guna menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), telah selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan ke pemerintah.
4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

Di tengah sorotan terhadap permainan Portugal yang hanya mampu menahan imbang Kongo, penampilan Cristiano Ronaldo semalam jadi yang paling bayak dibicarakan.
Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Kasus penusukan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YS yang diduga terlibat aksi pencurian di rumah korban berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir.
Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Wacana Reformasi Jilid II yang belakangan mengemuka di tengah aksi demonstrasi mahasiswa mendapat tanggapan dari berbagai organisasi kemahasiswaan.
Amran Yakin Sektor Pertanian Siap Hadapi Kemarau Ekstrem El Nino Godzila, Ini Antisipasinya

Amran Yakin Sektor Pertanian Siap Hadapi Kemarau Ekstrem El Nino Godzila, Ini Antisipasinya

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Kementerian Pertanian telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi presiksi kemarau panjang atau El Nino Godzila.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Proses naturalisasi pemain keturunan untuk Timnas Indonesia tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat usai PSSI datangkan Luke Vickery dan Mitchell Baker.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT