Tebo, Jambi - Satnarkoba Polres Tebo berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pasutri yang kerap menjual narkoba di wilayah Jambi, terutama di Kabupaten Tebo.
"Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Narkoba, Irvan Pane, Jumat (7/10/2022).
Dari hasil penggeledahan, kata Kasat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 1.58 gram, 1 plastik klip kosong, 3 unit HP dan uang tunai Rp870.000.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, lanjut Kasat, istrinya berperan sebagai pemesan narkoba atau yang berkomunikasi dengan bandar di Sumsel sedangkan suaminya sebagai kurir jika ada yang pesan.
"Keduanya mempunyai peran yang berbeda, dan kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Tebo," jelasnya.
Load more