Oknum Kapolsek dan Kanit Diduga Peras Warga Ratusan Juta Rupiah, Korban Lapor ke Propam Mabes Polri
- Tim Tvone/ Bahana Situmorang
Dijelaskan Romy, bahwa sama sekali kliennya EGB tidak ada terlibat narkoba pada saat ditangkap oleh Kapolsek Tamiang Hulu dan Kanit Reskrim. "Uang yang diminta oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu sebesar Rp100 juta tidak dapat dipenuhi karena tidak memiliki uang dan timbul lah kesepakatan diangka Rp60 juta dan diantarkan langsung oleh anak EGB kepada Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu, Bripka Frans Maulana," jelasnya.
Setelah menerima uang Rp60 juta, Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu dan Kapolsek langsung melepaskan EGB dengan alasan sudah aman. "Sampai dengan detik ini dan hari ini, Sabtu (22/10/2022), EGB masih diperas oleh Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono dan Kanit Reskrimnya dengan meminta uang sebesar Rp20 juta yang katanya bertujuan untuk membeli knalpot racing sepeda motor milik Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono," tutup Romy.
Saat tvOnenews.com mengkonfirmasi kepada Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono, ia dengan tegas membantah bahwa tidak pernah menerima uang apapun dari kasus yang menjerat EGB. "Tidak ada itu, tidak benar. Sama sekali saya tidak pernah menerima uang Rp100 juta maupun Rp60 juta seperti yang dituduhkan,” cetus Rudiono. (bsg/wna)
Load more