GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Korupsi PSR, Polres Langkat Sudah Periksa 320 Saksi dan Tetapkan 8 Tersangka

Tim penyidik kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, memastikan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan negara sekitar Rp 29 miliar,  Selasa (15/11/2022)
Rabu, 16 November 2022 - 13:40 WIB
Kasus Dugaan Korupsi PSR, Polres Langkat Sudah Periksa 320 Saksi dan Tetapkan 8 Tersangka
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Tim penyidik kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, memastikan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan negara sekitar Rp 29 miliar,  Selasa (15/11/2022).

Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Polres Langkat, Ipda Chris Rismawan, ketika ditemui di ruangannya menampik keraguan masyarakat terkait isu beredar kasus seolah jalan di tempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipda Chris Rismawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana PSR ini mencuat disaat AKBP Danu Pamungkas Totok, melakukan kunjungan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada awal mulai bertugas di Kabupaten Langkat.

Warga di sana langsung melaporkan dugaan korupsi PSR hingga akhirnya Kapolres memerintahkan Kasat untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan mendalami kasus.

"Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami membuktikan dengan naiknya kasus penyelidikan menjadi tahap penyidikan (Sidik)," kata Kanit Tipikor Ipda Chris Rismawan kepada awak media.

Kanit Tipikor juga menjelaskan seiring kasus berjalan dan dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut. Kerugian negara mencapai sekitar Rp29 miliar.

"Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan," terang dia. Modus yang digunakan diduga yakni membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Dirinya pun membenarkan, jika dalam kasus yang kini tengah ditangani dan terus didalami tim penyidik sudah ada 8 orang yang ditetapkan tersangka mulai dari perangkat desa, mantan kepala dinas dan kontraktor serta otak pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 8 orang. Mereka masing-masing berinisial AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS. Beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa. Namun hanya dua orang saja yang datang dan wajib lapor," papar dia.

Dalam penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan (sidik), terang dia, sedikitnya sudah ada ratusan orang yang dipanggil sebagai saksi dan dalam menangani kasus ini pihak penyidik harus berhati-hati menjalankan semua tahapan penyelidikan serta penyidikan, sehingga nantinya kasus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Babak 16 Besar Orleans Masters 2026, Kamis 19 Maret: Anthony Sinisuka Ginting Reuni Lawan Chou Tien Chen

Jadwal Babak 16 Besar Orleans Masters 2026, Kamis 19 Maret: Anthony Sinisuka Ginting Reuni Lawan Chou Tien Chen

Jadwal Orleans Masters 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan momen reuni antara Anthony Sinisuka Ginting melawan unggulan pertama Chou Tien Chen.
Lebaran Tanggal 20 atau 21? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Lebaran Tanggal 20 atau 21? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar siding isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah pada hari ini, Kamis (19/3/2026).
Terpopuler News: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab THR PPPK Dibayar Kecil, Hingga Surat Bupati Cilacap Bantah Peras Anak Buah

Terpopuler News: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab THR PPPK Dibayar Kecil, Hingga Surat Bupati Cilacap Bantah Peras Anak Buah

Dedi Mulyadi (KDM) jawab alasan THR PPPK paruh waktu tidak cair semua. Surat Bupati Cilacap dari dalam tahanan usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alasan Dilarang Puasa saat Idul Fitri

Alasan Dilarang Puasa saat Idul Fitri

Berikut alasan dilarang puasa saat idul fitri. Jadi jangan sampai salah memahami ya, selamat merayakan Idul Fitri 1447 H.
Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp336 Triliun, Satu Kawasan Dominasi 30 Persen

Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp336 Triliun, Satu Kawasan Dominasi 30 Persen

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik mencatat kontribusi besar terhadap realisasi investasi nasional. Hingga 2025, nilai investasi yang masuk ke KEK Gresik mencapai Rp106,3 triliun atau sekitar 30 persen dari total investasi seluruh KEK di Indonesia yang tercatat sebesar Rp336 triliun.
Rekap Hasil Orleans Masters 2026: Ubed Tumbang, Anthony Sinisuka Ginting Ciptakan Skor Afrika

Rekap Hasil Orleans Masters 2026: Ubed Tumbang, Anthony Sinisuka Ginting Ciptakan Skor Afrika

Lima wakil Indonesia telah menyelesaikan perjuangannya di hari kedua babak pertama Orleans Masters 2026, yang berlangsung di Palais des Sports, Prancis pada Rabu (18/3/2026) hingga Kamis (19/3/2026) dini hari WIB.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT