News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Mukomuko Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai  

Tiga orang Koordinator Daerah (Korda) dan Koordinator Lapangan  (Korlap) ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko
Selasa, 6 Desember 2022 - 12:32 WIB
Kejari Mukomuko Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Mukomuko, Bengkulu - Tiga orang Koordinator Daerah (Korda) dan Koordinator Lapangan  (Korlap) ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, tidak kurang dari 7 jam, terhitung dari pagi hingga petang atau menjelang azan Magrib, pada Senin (5/12/2022). Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) 2019-2021.
 
Mereka Yaholil Mustapa, selaku koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok, lalu Nahdi dan Sugia selaku pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko. 
 
"Kami telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko, tahun 2019-2021. Mereka berinisial Y, N dan S," ungkap Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, Selasa (6/12/2022). 
 
Ketiga tersangka, kata Rudi, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Untuk total anggaran secara keseluruhan BPNT tahun 2019 - 2021, terang Rudi Iskandar, sebesar Rp40.072.630.000, dari APBN murni. Dalam penyaluran bantuan, diduga terjadi penyimpangan, berupa pengurangan kualitas bahan pangan beras, telur, sayuran dan buah-buahan.
 
"Mereka (3 tersangka) yang paling bertanggungjawab," jelas Rudi. 
 
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.011.612.892.
 
Peran masing-masing tersangka, sambung Rudi, untuk Yaholil Mustapa, selaku koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok menginisiasi pasokan pangan. Sementara Nahdi dan Sugia selaku pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, aktif menjadi pemasok pangan. Pada perkara ini kurang lebih 112 saksi telah diperiksa.
 
"Hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, Tersangka ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Mukomuko," jelas Rudi. 
 
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung.
 
Sehingga penerima bantuan menjual kembali bahan pokok berupa beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.
 
Koordinator lapangan dan pendamping di kecamatan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Di mana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.
 
Mereka diduga menaikan harga jual bahan pokok hingga Rp40.000 untuk satu item. Ditambah kualitas dari sembako tersebut tidak layak diterima oleh 3.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
 
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
 
Bantuan yang digulirkan untuk penerima, sejak tahun 2019 hingga September 2021, sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK) yang dicairkan per triwulan yang dapat dibelanjakan di e-warung yang telah ditentukan sebelumnya.
 
Harga sembako yang dinaikkan koordinator lapangan dan pendamping, diduga sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako.
 
Misalnya, harga beras dijual dengan harga Rp90.000 per karung, dinaikan menjadi Rp120.000, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan. Diduga mereka menaikkan harga kisaran Rp40.000 per item. (RGO/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendes Yandri: Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Distribusi Subsidi dan Serap Tenaga Kerja

Mendes Yandri: Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Distribusi Subsidi dan Serap Tenaga Kerja

Pemerintah menargetkan pembangunan tiga puluh ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahun ini. Program tersebut bukan dalam rangka menyaingi
Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Riau

Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Riau

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, memberikan instruksi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk melakukan percepatan dalam membentuk Desa serta Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC).
PB Akuatik Indonesia Resmi Kirim 14 Atlet Renang ke Asian Games 2026, Bidik Akhiri Puasa Medali 36 Tahun

PB Akuatik Indonesia Resmi Kirim 14 Atlet Renang ke Asian Games 2026, Bidik Akhiri Puasa Medali 36 Tahun

Pengurus Besar Akuatik Indonesia resmi mengumumkan mengirimkan sebanyak 14 perenang terbaik tanah air untuk berlaga di Asian Games 2026, untuk mengakhiri puasa medali selama 36 tahun.
Kasus TPPU Masih Diusut, Jaksa Agung Hentikan Sementara Status Jaksa Terhadap Febrie Adriansyah

Kasus TPPU Masih Diusut, Jaksa Agung Hentikan Sementara Status Jaksa Terhadap Febrie Adriansyah

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa terhadap Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan
Arus Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Rp1,62 Triliun pada Juli 2026

Arus Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Rp1,62 Triliun pada Juli 2026

OJK mencatat investor asing kembali melakukan net buy Rp1,62 triliun pada Juli 2026. IHSG melonjak 10,51%, pasar obligasi menguat, dan NAB reksa dana terus meningkat.
Ketika Kaki Kiri Messi Mencetak Revolusi: Sejarah, Filsafat, Seni dan Agama

Ketika Kaki Kiri Messi Mencetak Revolusi: Sejarah, Filsafat, Seni dan Agama

Tidak mengherankan apabila figur-figur besar sepak bola Argentina perlahan menempati ruang simbolik yang biasanya hanya diberikan kepada tokoh-tokoh kebudayaan atau keagamaan.

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3  ​​​​​​​

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3 ​​​​​​​

Kekalahan telak Timnas Indonesia 0-3 dari Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari menyita perhatian Coach Justin. John Herdman harus
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT