GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Mukomuko Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai  

Tiga orang Koordinator Daerah (Korda) dan Koordinator Lapangan  (Korlap) ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko
Selasa, 6 Desember 2022 - 12:32 WIB
Kejari Mukomuko Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Mukomuko, Bengkulu - Tiga orang Koordinator Daerah (Korda) dan Koordinator Lapangan  (Korlap) ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, tidak kurang dari 7 jam, terhitung dari pagi hingga petang atau menjelang azan Magrib, pada Senin (5/12/2022). Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) 2019-2021.
 
Mereka Yaholil Mustapa, selaku koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok, lalu Nahdi dan Sugia selaku pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko. 
 
"Kami telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko, tahun 2019-2021. Mereka berinisial Y, N dan S," ungkap Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, Selasa (6/12/2022). 
 
Ketiga tersangka, kata Rudi, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Untuk total anggaran secara keseluruhan BPNT tahun 2019 - 2021, terang Rudi Iskandar, sebesar Rp40.072.630.000, dari APBN murni. Dalam penyaluran bantuan, diduga terjadi penyimpangan, berupa pengurangan kualitas bahan pangan beras, telur, sayuran dan buah-buahan.
 
"Mereka (3 tersangka) yang paling bertanggungjawab," jelas Rudi. 
 
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.011.612.892.
 
Peran masing-masing tersangka, sambung Rudi, untuk Yaholil Mustapa, selaku koordinator daerah atau koordinator lapangan penyuplai bahan pokok menginisiasi pasokan pangan. Sementara Nahdi dan Sugia selaku pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, aktif menjadi pemasok pangan. Pada perkara ini kurang lebih 112 saksi telah diperiksa.
 
"Hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, Tersangka ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Mukomuko," jelas Rudi. 
 
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung.
 
Sehingga penerima bantuan menjual kembali bahan pokok berupa beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.
 
Koordinator lapangan dan pendamping di kecamatan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Di mana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.
 
Mereka diduga menaikan harga jual bahan pokok hingga Rp40.000 untuk satu item. Ditambah kualitas dari sembako tersebut tidak layak diterima oleh 3.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
 
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
 
Bantuan yang digulirkan untuk penerima, sejak tahun 2019 hingga September 2021, sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK) yang dicairkan per triwulan yang dapat dibelanjakan di e-warung yang telah ditentukan sebelumnya.
 
Harga sembako yang dinaikkan koordinator lapangan dan pendamping, diduga sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako.
 
Misalnya, harga beras dijual dengan harga Rp90.000 per karung, dinaikan menjadi Rp120.000, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan. Diduga mereka menaikkan harga kisaran Rp40.000 per item. (RGO/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Babak 16 Besar Orleans Masters 2026, Kamis 19 Maret: Anthony Sinisuka Ginting Reuni Lawan Chou Tien Chen

Jadwal Babak 16 Besar Orleans Masters 2026, Kamis 19 Maret: Anthony Sinisuka Ginting Reuni Lawan Chou Tien Chen

Jadwal Orleans Masters 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan momen reuni antara Anthony Sinisuka Ginting melawan unggulan pertama Chou Tien Chen.
Lebaran Tanggal 20 atau 21? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Lebaran Tanggal 20 atau 21? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar siding isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah pada hari ini, Kamis (19/3/2026).
Terpopuler News: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab THR PPPK Dibayar Kecil, Hingga Surat Bupati Cilacap Bantah Peras Anak Buah

Terpopuler News: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab THR PPPK Dibayar Kecil, Hingga Surat Bupati Cilacap Bantah Peras Anak Buah

Dedi Mulyadi (KDM) jawab alasan THR PPPK paruh waktu tidak cair semua. Surat Bupati Cilacap dari dalam tahanan usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alasan Dilarang Puasa saat Idul Fitri

Alasan Dilarang Puasa saat Idul Fitri

Berikut alasan dilarang puasa saat idul fitri. Jadi jangan sampai salah memahami ya, selamat merayakan Idul Fitri 1447 H.
Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp336 Triliun, Satu Kawasan Dominasi 30 Persen

Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp336 Triliun, Satu Kawasan Dominasi 30 Persen

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik mencatat kontribusi besar terhadap realisasi investasi nasional. Hingga 2025, nilai investasi yang masuk ke KEK Gresik mencapai Rp106,3 triliun atau sekitar 30 persen dari total investasi seluruh KEK di Indonesia yang tercatat sebesar Rp336 triliun.
Rekap Hasil Orleans Masters 2026: Ubed Tumbang, Anthony Sinisuka Ginting Ciptakan Skor Afrika

Rekap Hasil Orleans Masters 2026: Ubed Tumbang, Anthony Sinisuka Ginting Ciptakan Skor Afrika

Lima wakil Indonesia telah menyelesaikan perjuangannya di hari kedua babak pertama Orleans Masters 2026, yang berlangsung di Palais des Sports, Prancis pada Rabu (18/3/2026) hingga Kamis (19/3/2026) dini hari WIB.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT