News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Bantuan Dana Vertical Driyer, Eks Kadis Pertanian OKUS Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dugaan korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, yang menjerat eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma dan Firmansyah selaku Kepala Bidang
Kamis, 12 Januari 2023 - 10:11 WIB
Korupsi Bantuan Dana Vertical Driyer, Eks Kadis Pertanian OKUS Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sumber :
  • Tvone/Pebri

 

Palembang – Dugaan korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, yang menjerat eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma dan Firmansyah selaku Kepala Bidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Dalam sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ir Asep Sudarma 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan dan Firmansyah divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer pada Dinas Pertanian OKUS tahun 2018.
 
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Ir Asep Sudarma dan Firmansyah masing – masing denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (11/1/2023).
 
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
 
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir.
 
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menuntut dua terdakwa eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan nang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.
 
Sedangkan untuk terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta. (PEB/LNO)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

Menjaga tubuh tetap sehat meski jadwal padat bukan hal mustahil. Simak cara mudah menjaga kesehatan untuk kamu yang super sibuk dalam artikel di bawah ini!
Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Enrico Tambunan, adik Denada, akhirnya buka suara soal polemik kakaknya dan Ressa. Ia menyinggung peran ayah Ressa yang selama ini sosoknya tak diketahui.
Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

PT Pelindo Terminal Petikemas luruskan kabar antrean kapal 6 hari di sejumlah terminal perseroan khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

Dua artis Indonesia kena sentil kuasa hukum Ressa. Sebab dianggap ikut campur, berikut penjelasannya.
Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Sebuah kapal penumpang tenggelam usai diterjang badai dan ombak besar di perairan Tanjung di Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Livery Klasik Dipertahankan, Honda HRC Castrol Perkenalkan Tim MotoGP 2026

Livery Klasik Dipertahankan, Honda HRC Castrol Perkenalkan Tim MotoGP 2026

Honda HRC Castrol tetap mempertahankan identitas visual khas pada Honda RC213V dengan balutan livery merah, putih, dan biru navy. 

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 mengulas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi untuk peluang uang, angka hoki, serta tips finansial.
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT