Akibat perbuatannya E-Y akan di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Dari UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.(KHA/LNO)
Load more