News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Puluhan Ton Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah mencapai ratusan kilogram di empat lokasi yang berbeda.
Kamis, 2 Februari 2023 - 18:19 WIB
Pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Aceh
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ilham Zulfikar

Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah mencapai ratusan kilogram di empat lokasi yang berbeda.

"Pengungkapan ini dilakukan di tiga TKP jenis ganja dan satu TKP jenis sabu dengan total barang bukti sabu 42 kilogram, ganja kering 25 kilogram, ganja basah 16,2 ton, dan ladang ganja seluas 10 hektar," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar kepada tvonenews.com, Kamis (2/2/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada TKP pertama ditemukan 1 titik ladang ganja seluas 5 hektar dengan ganja seberat 10.070 kilogram di Desa Lamteba, Kecamatan Silimum, Aceh Besar, pada Sabtu 21 Januari 2023. Kemudian, pada TKP kedua ditemukan pengemasan ganja kering dan ladang ganja seluas 2 hektar seberat 1,2 ton dan berhasil mengamankan seorang pelaku berbisnis Y di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Minggu 22 Januari 2023.

Selanjutnya, pada TKP ketiga ditemukan pengemasan ganja kering dan ladang ganja seluas 3 hektar beserta ganja basah seberat 5 ton, ganja kering seberat 10 kilogram, dan 2 set alat mesin pres di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, pada Minggu 22 Januari 2023.

Pada TKP keempat ditemukan 2 buah kotak warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram, serta 2 tersangka yang berhasil melarikan diri di pesisir pantai, Kecamatan Pandawa, Aceh Timur, pada Kamis 20 Januari 2023. "Untuk di TKP keempat dari sindikat internasional Malaysia - Indonesia telah berhasil melarikan diri 2 orang tersangka yang sudah diketahui identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Untuk pelaku narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara itu untuk pelaku narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (izr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Melangkah ke Semifinal! Mikel Merino jadi Aktor Kemenangan La Furia Roja atas Belgia

Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Melangkah ke Semifinal! Mikel Merino jadi Aktor Kemenangan La Furia Roja atas Belgia

Hasil Piala Dunia 2026, perempat final antara Spanyol Vs Belgia yang berlangsung Sabtu 11 Juli dini hari WIB di So Fi Stadium, Los Angeles, Amerika Serikat.
Lensa Berbicara: Penampakan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya

Lensa Berbicara: Penampakan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memamerkan barang bukti hasil penyitaan dalam kasus dugaan suap, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemprov Jakarta Resmi Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, Ini Respons Legislator Kenneth

Pemprov Jakarta Resmi Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, Ini Respons Legislator Kenneth

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta di wilayah administrasinya.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Pelaku UMKM Ini Raup Omzet Berlipat Ganda Usai Ikut Pendampingan Intensif

Pelaku UMKM Ini Raup Omzet Berlipat Ganda Usai Ikut Pendampingan Intensif

Yayasan Indonesia Setara (YIS) melakukan pendampingan intensif bagi pelaku UMKM khususnya kelompok perempuan.

Trending

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Megawati Hangestri akhirnya kembali ke Korea Selatan untuk memulai petualangan baru bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027.
Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Populasi, Menhut Sampaikan Langsung ke Anak Gajah

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Populasi, Menhut Sampaikan Langsung ke Anak Gajah

Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan.
Baru Tiba di Korea, Megawati Hangestri Optimis Musim Ketiganya di V League akan Berbuah Manis Bersama Hyundai Hillstate

Baru Tiba di Korea, Megawati Hangestri Optimis Musim Ketiganya di V League akan Berbuah Manis Bersama Hyundai Hillstate

Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya tiba juga di Korea Selatan untuk bergabung dengan Skuad Hyundai Hillstate pada gelaran V League 2026/2027.
Hasil Babak Pertama Perempat Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Belgia: Dua Gol Tercipta, Paruh Pertama Berkahir Sama Kuat

Hasil Babak Pertama Perempat Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Belgia: Dua Gol Tercipta, Paruh Pertama Berkahir Sama Kuat

Hasil babak pertama perempat final Piala Dunia 2026, Sabtu 11 Juli yang menyajikan duel antara Spanyol vs Belgia di So Fi Stadium, Los Angeles, Amerika Serikat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT