LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang pembacaan vonis di pengadilan Negri Aceh Barat Daya
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

2 Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Disperindagkop Aceh Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:31 WIB

Aceh Barat Daya, Aceh - Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.

Pembacaan surat putusan terhadap kedua terdakwa yaitu Khazali selaku mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya dan Mohammad Syaifuddin Abdullah selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai R Hendral didampingi dua hakim anggota.

Dalam pembacaan putusan itu Hakim juga menyebutkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kemudian, kepada terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa, selain divonis 5 tahun juga membayar uang denda sebanyak Rp50 juta.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Jika tidak membayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan,” ungkap Hakim Ketua, R Hendral.
Kemudian, terdakwa Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga :

“Denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama satu bulan, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti,” kata Hakim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah kedua terdakwa akan melakukan upaya banding atau tidak. "Ia benar, sudah vonis 5 tahun penjara, mengenai kedua terdakwa akan melakukan upaya banding belum kita ketahui karena putusan baru kemarin," jelasnya, Sabtu (3/2/2023).

Saat ditanyai apakah pihaknya akan melakukan kasasi, Riki menyebutkan masih menunggu arahan pimpinan. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan apakah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KSP Desak DPR RI Segera Tuntaskan RUU Kementerian Baru

KSP Desak DPR RI Segera Tuntaskan RUU Kementerian Baru

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mendesak DPR RI untuk segara menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.
Mahasiswa Siap Dicetak Jadi Pengusaha Sukses di Industri Fesyen Indonesia

Mahasiswa Siap Dicetak Jadi Pengusaha Sukses di Industri Fesyen Indonesia

Campus Director BINUS Alam Sutera Profesor Lim Sanny berkomitmen untuk mencetak mahasiswa guna diajarkan menjadi pengusaha sukses di industri fesyen Indonesia.
Kemenag RI Pastikan Jemaah Haji yang Syahid Bakal Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kemenag RI Pastikan Jemaah Haji yang Syahid Bakal Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Para jemaah indonesia yang syahid di Tanah Suci akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi dari Kemenag. Dalam hal ini tentu ada syarat untuk badal haji, berikut
Siap-siap Mendaftar, Ini Jadwal Pendaftaran CASN 2024

Siap-siap Mendaftar, Ini Jadwal Pendaftaran CASN 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdulah Azwar Anas membeberkan jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Wajar Malaysia Iri, Timnas Indonesia Ternyata Punya Banyak Pemain Keturunan Grade A di Eropa untuk Dinaturalisasi

Wajar Malaysia Iri, Timnas Indonesia Ternyata Punya Banyak Pemain Keturunan Grade A di Eropa untuk Dinaturalisasi

Presiden Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM), Datuk Hamidin Bin Mohd Amin mengaku iri dengan calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Bertengkar Hebat Suami Tampar Istri, Bagaimana Cara Minta Maafnya? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya Bisa Dicontoh

Bertengkar Hebat Suami Tampar Istri, Bagaimana Cara Minta Maafnya? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya Bisa Dicontoh

Berselisih atau bertengkar dengan pasangan itu wajar. Namun, ketika main fisik itu tidak wajar. Ustaz Buya yahya menegaskan pria baik dan hebat bukan tampar....
Trending
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyita perhatian publik.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Serka Karnita selaku anggota Babinsa Desa Cisontrol kembali memberikan kesaksian detik-detik aksi sadis suami bunuh dan mutilasi istri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan tanda tanya besar di publik.
Rumah Adik SYL di Kota Makassar Digeledah, KPK Dapati Bukti Ini

Rumah Adik SYL di Kota Makassar Digeledah, KPK Dapati Bukti Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan kediaman salah satu milik keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ayah dan Bunda Sering Pukul Anak, Bisa Jadi yang Salah Anda dan Butuh Pengobatan Psikiater Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Ayah dan Bunda Sering Pukul Anak, Bisa Jadi yang Salah Anda dan Butuh Pengobatan Psikiater Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Ayah dan Bunda yang sering pukul anak, sebaiknya introspeksi diri. Mungkin saja, anda yang bermasalah, atau terganggu mentalnya. Sebab dalam agama dikatakan....
FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan mengadakan pertemuan darurat dalam kongres tahunan di Bangkok, Thailand untuk memutuskan apakah Israel harus dikeluarkan dari kompetisi sepak bola.
Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seolah memberikan pesan tegas kepada para pemain Liga 1 untuk segera meningkatkan kualitas.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya