GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rebutan Warisan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Objek Sengketa

Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut
Rabu, 8 Februari 2023 - 11:56 WIB
Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Objek Sengketa
Sumber :
  • Tim TvOne/ Wanasari

Aceh Besar, Aceh - Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut. 

Eksekusi ini dipimpin oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sekitar seratusan personel TNI dan polisi ikut berjaga-jaga di lokasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon. 

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik penggugat dan tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob. 

Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M Yacob dan almarhum Hj Jamilah, pengusaha asal Pidie. 

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan. 

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020. 

"Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan operasional dari pemiliknya yakni Ny Juliati Binti M Yacob," kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati. 

Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp8,5 miliar milik Rizki bin Marwan (termohon). Penetapan harga ini atas appraisal atau taksiran nilai properti oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). (wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mudik Lebaran 2026 Diperpanjang, Ini Jadwal WFA dan Cuti Bersama Idulfitri 1447

Mudik Lebaran 2026 Diperpanjang, Ini Jadwal WFA dan Cuti Bersama Idulfitri 1447

Pemerintah menyiapkan skenario khusus menghadapi arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, termasuk jadwal WFA dan cuti bersama. Begini selengkapnya.
Klasemen Proliga 2026, Putri: Catat Kemenangan ke-6, Asa Jakarta Electric PLN Lolos ke Final Four Terbuka Lebar

Klasemen Proliga 2026, Putri: Catat Kemenangan ke-6, Asa Jakarta Electric PLN Lolos ke Final Four Terbuka Lebar

Klasemen Proliga 2026 sektor putri usai pertandingan pertama di seri keenam yang berlangsung di Bojonegoro antara Jakarta Electric PLN menghadapi Medan Falcons.
Polda Metro Jaya 'Jemput Bola' ke Solo Periksa Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Segera Tuntas?

Polda Metro Jaya 'Jemput Bola' ke Solo Periksa Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Segera Tuntas?

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meminta keterangan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait penanganan berkas kasus tuduhan ijazah palsu. 
Khofifah Bantah BAP Kusnadi soal Fee Ijon Dana Hibah DPRD Jatim

Khofifah Bantah BAP Kusnadi soal Fee Ijon Dana Hibah DPRD Jatim

Khofifah bantah keras keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam BAP yang menyebut adanya praktik pembagian fee 30 persen dalam pengajuan dana hibah.
Transjakarta Buka Suara Soal Insiden Bus Lindas Pejalan Kaki hingga Tewas di Jaksel

Transjakarta Buka Suara Soal Insiden Bus Lindas Pejalan Kaki hingga Tewas di Jaksel

PT Transjakarta buka suara soal kecelakaan bus yang melindas pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Hasil Proliga 2026, Putri: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh! Sukses Cukur Habis Medan Falcons Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh! Sukses Cukur Habis Medan Falcons Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 sektor putri antara Jakarta Electric PLN vs Medan Falcons yang merupakan laga perdana di seri ke-6 yang berlangsung di Bojonegoro, Jawa Timur

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT