News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Wonosari Senilai 470 Juta

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Senin, 6 Maret 2023 - 15:26 WIB
Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari berinisial AS.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan tersangka kedua yang ditangkap berinisial AS (50).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 dari Subdit Tipidkor Polda DIY melakukan tindakan kepolisian upaya paksa yaitu penangkapan yang dilanjutkan penahanan terhadap saudara AS, terkait dengan perkara RSUD Wonosari," kata Indra saat rilis kasus di kantornya, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan Indra, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan II. Tersangka II sudah diproses hukum terlebih dahulu dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Saat itu, tersangka II menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari. Sedangkan AS menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.

Keduanya bersekongkol menggelapkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium periode 2009-2012. Tersangka II memerintahkan AS untuk mengumpulkan uang tersebut dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.

Setelah terkumpul, uang tersebut tidak dikembalikan ke kas negara tapi justru dimasukkan ke kas RSUD Wonosari.

"Sebagian dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan hasil audit total kerugian Rp 470 juta," terang Indra.

Guna memuluskan aksinya, lanjut Indra, tersangka AS membuat kuitansi palsu seolah-olah ada pengerjaan proyek RSUD Wonosari. Mulai dari rehab ruang laundry dan ruang tunggu laboratorium, sewa seng pembatas, rehab gedung satpam dan bangsal, hingga pagar RSUD.

Adapun jumlah uang yang tertulis dalam kuitansi tersebut sama persis dengan uang yang mereka gunakan, yakni Rp 470 juta.

"Kami rencanakan besok akan kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka AS akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikuatkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar," pungkasnya. (Apo/Buz).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Januari–Februari 2026, KPK Tancap Gas Lakukan OTT: Dari Pajak, Kepala Daerah hingga Bea Cukai

Januari–Februari 2026, KPK Tancap Gas Lakukan OTT: Dari Pajak, Kepala Daerah hingga Bea Cukai

Berikut adalah catatan lengkap OTT KPK Januari–Februari 2026, mulai dari pegawai pajak, wali kota, bupati hingga pejabat Bea Cukai di berbagai daerah Indonesia.
Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kebun Raya Bogor, Amorphophallus Titanium Diperkirakan Terbuka 12 Tahun Lagi

Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kebun Raya Bogor, Amorphophallus Titanium Diperkirakan Terbuka 12 Tahun Lagi

Bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanium) mekar di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat pada 5 Februari 2026. Peneliti prediksi akan mekar setelah 12 tahun lagi.
Sadis, Sekolah Siswa SD NTT yang Akhiri Hidupnya Diduga Kerap Diumumkan Namanya Karena Tak Mampu Bayar Pungutan

Sadis, Sekolah Siswa SD NTT yang Akhiri Hidupnya Diduga Kerap Diumumkan Namanya Karena Tak Mampu Bayar Pungutan

Tragedi kemanusiaan berupa aksi mengakhiri hidup siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian setiap kalangan.
Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua PN Depok Pada Kasus Suap Eksekusi Lahan

Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua PN Depok Pada Kasus Suap Eksekusi Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Chelsea Islan Umumkan Kehamilan Anak Pertama dengan Cara Manis, Tepat di Hari Ulang Tahun Suami!

Chelsea Islan Umumkan Kehamilan Anak Pertama dengan Cara Manis, Tepat di Hari Ulang Tahun Suami!

Chelsea Islan membagikan kabar bahagia kehamilan anak pertamanya tepat di ulang tahun ke-33 sang suami, Rob Clinton Kardinal. Simak informasi selengkapnya!
Terapkan Zero Waste, Pengelolaan Lingkungan PIK 2 Buat Takjub DPR dan Dinilai Patut Jadi Percontohan

Terapkan Zero Waste, Pengelolaan Lingkungan PIK 2 Buat Takjub DPR dan Dinilai Patut Jadi Percontohan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai kawasan PIK 2 layak dijadikan contoh destinasi wisata nasional yang bebas dari persoalan sampah dan limbah.

Trending

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan terbesar mereka saat berjumpa Iran pada partai final Piala Asia Futsal 2026. Laga penentuan juara ini akan di-
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Hingga Kantor Blueray Buntut Kasus Importasi, Sita Dokumen Ini

KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Hingga Kantor Blueray Buntut Kasus Importasi, Sita Dokumen Ini

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT