GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Konflik Harta Warisan, Seorang Ibu di Yogyakarta Saling Gugat dengan 4 Anaknya di Pengadilan

Harta warisan seharusnya dibagi adil sesuai hukum yang berlaku. Namun di Yogyakarta justru terjadi sengketa warisan yang melibatkan ibu dan empat orang anaknya.
Rabu, 12 April 2023 - 14:58 WIB
Keterangan pers dari kuasa hukum kasus konflik warisan ibu dan anak di Yogyakarta, Rabu (12/4/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Harta warisan seharusnya dibagi adil sesuai kaidah hukum yang berlaku. Namun di Yogyakarta justru terjadi sengketa harta warisan yang melibatkan ibu dan empat orang anak kandungnya.

Sang anak, Lukas Budi Prasetyo akhirnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya ia digugat secara perdata oleh ibu kandungnya sendiri. Lukas digugat bersama tiga saudara lainnya oleh sang ibu atas permasalahan warisan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Setelah penggugat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menerima dan mengabulkan hampir seluruh gugatan yang diajukan.

"Atas putusan tersebut klien kami mengajukan permohonan kasasi ke MA. Tahapan saat ini tengah pengajuan berkas," kata kuasa hukum Lukas, Oncan Poerba di Yogyakarta, Rabu (11/04/2023).

Oncan mengungkapkan permasalahan antar ibu dan anak-anaknya ini bermula saat sang ayah, Sudibyo Budi Prasetyo meninggal dunia pada tahun 2020 silam. Saat itulah permasalahan warisan dalam keluarga ini mulai muncul.

Sebenarnya menurut Oncan upaya musyawarah keluarga telah dilakukan, namun tak menghasilkan titik temu antar mereka. Hingga akhirnya muncul gugatan perdata yang diajukan oleh ibu kepada empat orang anak kandungnya.

"Sebenarnya klien kami tidak mengharap apa-apa soal warisan. Klien kami hanya ingin masalah warisan ini diberikan sesuai aturan yang berlaku," kata Oncan didampingi Willyam H Saragih dan FX Yoga Nugrahanto.

Seperti dikatakan Oncan, dalam gugatan perdata nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Yyk kurang lebih penggugat meminta agar ia sendiri yang mengatur soal pembagian warisan dan menentukan obyek warisan. Selain itu penggugat juga meminta agar ia yang berhak menjual sendiri obyek warisan.

Menurut Oncan, hal itu sebenarnya tidak bisa terjadi dalam hukum warisan. Pasalnya istri dan anak merupakan ahli waris dari seorang suami atau ayah dan memiliki hak yang sama.

Hanya saja yang membedakan adalah soal pembagian, dimana istri mendapat bagian 50 persen dari warisan suami. Setelah itu 50 persen sisanya dibagikan secara merata kepada istri dan anak-anaknya sebagai ahli waris.

Saat itu putusan hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan saja yakni soal ahli waris. Dalam perkara ini yang disebutkan sebagai ahli waris ini adalah ibu dan empat orang anaknya.

Atas putusan itu kemudian penggugat melakukan banding. Putusan dari banding PT Yogyakarta mengabulkan hampir seluruh gugatan.

"Yang kami mohonkan dalam kasasi yakni semua warisan itu dibagi sesuai dengan aturan. Ditambah lagi dengan harta tak bergerak seperti saham maupun aset lainnya juga harus turut dibagi," tegasnya.

Ocan optimis hakim MA akan mengabulkan kasasi Lukas. Semua fakta selama persidangan telah terungkap jika Lukas dan tiga saudaranya adalah ahli waris yang sah dari Sudibyo Budi Prasetyo.

"(Obyek warisan) atas nama almarhum, saham juga atas nama almarhum. Jika atas nama almarhum maka itu harus dibagi karena klien kami merupakan anaknya," jelasnya.

Sementar aitu Lukas mengungkapkan sebenarnya permasalahan ini tak perlu terjadi jika antar keluarga bisa saling mengerti. Soal warisan sebenarnya dirinya sejak awal tak pernah meminta, namun karena ada gugatan ibunda maka ia harus memperjuangkan haknya sebagai anak.

"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, saya hanya ingin semua dapat hak yang sama. Saya ingin keluarga kami rukun kembali,"kata Lukas. (nur/buz) 

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Himanu Ingatkan Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir jika Politik Uang Terbukti

Himanu Ingatkan Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir jika Politik Uang Terbukti

Himanu menyebut hasil Muktamar NU dapat dianulir jika politik uang terbukti secara hukum, dengan bukti kuat seperti video dan dokumen.
Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, perkembangan pengobatan masa depan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data biologis dan genomik.
Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Program Japfa for Kids hadir membantu mengatasi stunting & masalah gizi di SDN 01 Megamendung lewat sebutir telur setiap hari & 4 pilar gizi seimbang. Akhtar ..
Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Selama sekitar lima tahun, Desta dan Vincent dikenal sebagai dua figur utama sekaligus pendiri VINDES. Keduanya membawa popularitas sebagai sahabat lama.
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

Pemerintah menetapkan aturan Pasal 18A DHE SDA mulai 1 September 2026, termasuk 5 negara, 64 eksportir, dan 15 bank devisa.

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kemenangan tersebut terasa semakin spesial karena diraih dalam malam peluncuran tim dan jersey anyar Persija. Jakarta International Stadium (JIS) menjadi panggung bagi pasukan Shin Tae-yong untuk memperlihatkan hasil persiapan mereka menuju musim baru.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Selama sekitar lima tahun, Desta dan Vincent dikenal sebagai dua figur utama sekaligus pendiri VINDES. Keduanya membawa popularitas sebagai sahabat lama.
Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Shin Tae-yong belum menganggap komposisi Persija yang diperkenalkan kepada publik sebagai skuad final.
Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, perkembangan pengobatan masa depan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data biologis dan genomik.
Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh titik tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dan Jakarta diperbaiki mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT