News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Mutilasi 65 Potongan Tubuh di Sleman Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus mutilasi yang korbannya dipotong menjadi 65 bagian, Heru Prastiyo (23) divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/23)
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:14 WIB
Sidang vonis kasus mutilasi Sleman.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Terdakwa kasus mutilasi yang korbannya dipotong menjadi 65 bagian, Heru Prastiyo (23) divonis dengan hukuman mati. Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang yang digelar, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari (34).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Aminuddin saat membacakan amar putusan.

Sidang putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo digelar secara daring. Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, tapi mengikuti dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti dua buah jam tangan untuk dimusnahkan.

Lalu dua buah kunci sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada orang tua korban. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada saksi.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ucapnya.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis.

Aminuddin dalam amar putusannya juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi vonis mati. Yakni, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.

Di samping itu, akibat perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga, utamanya anak korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi vonis mati ini, penasehat hukum terdakwa Sri Karyani mengatakan akan menghormati apapun yang sudah menjadi putusan majelis hakim. Pihaknya selanjutnya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Tadi sudah dibacakan langsung secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim, dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Mendadak Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jawa Barat: Saya Mah Gubernur Sableng

Dedi Mulyadi Mendadak Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jawa Barat: Saya Mah Gubernur Sableng

Tak ada angin tak ada hujan, Kang Dedi Mulyadi mendadak sampaikan permohonan maaf ke warga Jawa Barat saat unggah video sidak ke sekolah di Jabar. Ada apa?
Prabowo Sebut RI Kaya Sumber Daya Air Tapi Distribusi ke Indonesia Timur Masih Kurang

Prabowo Sebut RI Kaya Sumber Daya Air Tapi Distribusi ke Indonesia Timur Masih Kurang

Prabowo mengakui ketimpangan distribusi air masih terjadi, terutama di wilayah Indonesia Timur dan pulau-pulau tertentu yang mengalami kesulitan akses air bersih.
Bung Ropan Curiga 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday, hingga Vietnam Girang Pamer Ranking Liga

Bung Ropan Curiga 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday, hingga Vietnam Girang Pamer Ranking Liga

Isu seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari rumor naturalisasi hingga desakan pemain anyar.
Tak Ada Megawati Hangestri, Red Sparks Kini Terancam Kehilangan Pemain Kunci, 4 Atlet Masuk Daftar FA

Tak Ada Megawati Hangestri, Red Sparks Kini Terancam Kehilangan Pemain Kunci, 4 Atlet Masuk Daftar FA

Red Sparks menjadi tim yang paling terdampak, dengan empat pemain kunci masuk daftar Free Agent, membuat posisi tim kian rentan dan dianggap makin melemah.
Jalani Debut di MotoGP 2026, Rookie Milik Honda Ini Baru Sadar Ia Harus Tampil Menggila Demi Bisa Bersaing

Jalani Debut di MotoGP 2026, Rookie Milik Honda Ini Baru Sadar Ia Harus Tampil Menggila Demi Bisa Bersaing

Rookie musim ini, Diogo Moreira, mengaku baru memahami tuntutan besar bertarung di kelas utama setelah menjalani musim perdana di MotoGP 2026 bersama Honda LCR.
Reaksi Jusuf Kalla soal Rismon Bantah Seret Namanya dalam Kasus Ijazah Jokowi: Itu Tidak Ada Artinya untuk Saya

Reaksi Jusuf Kalla soal Rismon Bantah Seret Namanya dalam Kasus Ijazah Jokowi: Itu Tidak Ada Artinya untuk Saya

Jusuf Kalla merespons bantahan pihak Rismon Sianipar yang mengelak mengatakan telah mencatut nama JK sebagai dalang pendanaan isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT