News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Sejumlah Fakta Penting Tentang Keripik Pisang dan Happy Water Mengandung Narkoba yang Diungkap Polisi

Bareskim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru berupa happy water dan keripik pisang di Jawa Barat, DIY dan Jawa Tengah.
Jumat, 3 November 2023 - 15:12 WIB
Bareskrim Polri dan Polda DIY saat rilis kasus produk keripik pisang narkoba di Bantul, Jumat (3/11/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Dimulai dari pengungkapan di Kaliangking, Magelang, Jawa Tengah. Di situ petugas menangkap dua orang pelaku BS dan EH yang berperan sebagai pengolah atau koki, sekaligus merangkap distributor.

Kemudian dikembangkan lagi hingga akhirnya mengungkap dua lokasi lain di Kabupaten Bantul, yakni wilayah Potorono dan Banguntapan. Dari kedua lokasi di Bantul, petugas menangkap 3 pelaku yakni MRE, AR, dan R yang berperan sebagai pengolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para pelaku ini sudah mendirikan industri rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi dalam waktu dua minggu ini penjualannya tidak langsung satu bulan produksi langsung dijual seperti itu tapi ada prosesnya karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada yang gagal," ungkap Kabareskrim.

4. Dijual jutaan rupiah

Dari hasil penyelidikan polisi, narkoba happy water dan keripik pisang ini dijual dengan harga jutaan rupiah. Seluruh harganya sudah dicantumkan dalam akun media sosial tersebut.

"Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta (10ml), sedangkan untuk keripik pisangnya dibuat dalam berbagai kemasan. Ada kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, ada kemasan 75 gram, dan 50 gram dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," terangnya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kg bahan baku narkoba.

5. Selamatkan 72 ribu orang dari narkoba

Kabareskrim menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari ketergantungan narkoba.

"Dengan asumsi bahwa 1 bungkus ini untuk beberapa orang kita bisa menyelamatkan sekitar 72.675 orang dari pengungkapan narkoba ini," ucapnya.

6. Pelaku diancam hukuman mati, buru 4 DPO

Dalam kasus ini, ke delapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Mengedarkan Narkotika Golongan 1. Adapun ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga masih memburu 4 pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita saat ini masih mengejar beberapa orang DPO lainnya yang masih akan kita cari dan kita tangkap," demikian kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (apo/buz). 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ubaidillah Sabet Penghargaan Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik dalam KWP Awards 2026

Ubaidillah Sabet Penghargaan Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik dalam KWP Awards 2026

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan penghargaan sebagai Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik diharapkan menjadi pemacu semangat bagi lembaga penyiaran televisi, radio, dan masyarakat untuk memperkuat kualitas siaran.
‎NAC Breda Terpojokkan, Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Kekalahan dari Dean James Salah Tim Sendiri

‎NAC Breda Terpojokkan, Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Kekalahan dari Dean James Salah Tim Sendiri

Johan Derksen menanggapi keputusan NAC Breda yang tak puas dengan hasil investigasi KNVB soal pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James yang tak layak membela Go Ahead Eagles karena sudah berstatus sebagai pemain Indonesia.
Spekulasi Masa Depan Megawati Hangestri: Comeback ke V-League Masih Tanda Tanya

Spekulasi Masa Depan Megawati Hangestri: Comeback ke V-League Masih Tanda Tanya

Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi batal kembali ke V-League Korea Selatan meski telah mendapat kunjungan khusus dari kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon.
Red Sparks Resmi Lepas Jung Ho-young, Janji Beri Dukungan untuk Mantan Middle Blocker Andalan

Red Sparks Resmi Lepas Jung Ho-young, Janji Beri Dukungan untuk Mantan Middle Blocker Andalan

Red Sparks resmi melepas Jung Ho-young yang memutuskan untuk hengkang dan bergabung bersama Pink Spiders di Liga Voli Korea 2025-2026.
Kolaborasi Jangka Panjang, AIESEC Indonesia dan Bakrie Center Foundation (BCF) Perkuat Kepemimpinan Generasi Muda

Kolaborasi Jangka Panjang, AIESEC Indonesia dan Bakrie Center Foundation (BCF) Perkuat Kepemimpinan Generasi Muda

AIESEC dan BCF mendorong peran strategis generasi muda dalam menjawab tantangan global sekaligus membangun perspektif kepemimpinan yang lebih luas dan adaptif.
Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT