Yogyakarta, tvOnenews.com - Puluhan warga yang mengatasnamakan dirinya Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/11/2023).
Juru Bicara Paguyuban Korban HGB, AL Bintoro mengatakan, maksud kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan permohonan maupun pembaharuan HGB yang telah bertahun-tahun mereka ajukan namun tak mendapat jawaban dari pihak BPN.
Menurut AL Bintoro, dalam sertifikat HGB milik para anggota menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Namun saat proses perpanjangan maupun pembaharuan dilakukan tak pernah ada jawaban dari pihak BPN akan status tanah tersebut.
“Tujuan kami ke sini untuk mempertanyakan proses perpanjangan HGB tersebut. Kami sampai ke Kanwil BPN DIY karena sudah tahunan tidak bisa diperpanjang, sedangkan mereka butuh untuk mungkin diwariskan, dijual atau lainnya,” kata Bintoro.
Setiap kali para anggota menanyakan sejauh mana proses yang dilakukan, tak pernah mendapat jawaban yang pasti. Ia menyatakan justru pihak BPN menyampaikan untuk pengurusannya harus dilakukan oleh pemohon ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.
Menurut Bintoro, HGB atau hak tanah sesuai PP 48 tahun 2020 itu wewenangnya BPN. Sehingga masyarakat ketika mengajukan perpanjangan maupun pembaharuan maka hal itu harus dilakukan kepada BPN.
“Mestinya kalau memang itu tanah pihak lain, harusnya BPN membalas surat kita bahwa ini tidak bisa diperpanjang karena tanah punya pihak lain. Bukannya kita disuruh ke pihak lain, dalam hal ini Panitikismo,” imbuhnya.
Load more