News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Yogyakarta Harap Tidak Berdampak Negatif di Sektor Pariwisata

Soal rencana kenaikan pajak hiburan, Pemkot Yogyakarta akan mendengar aspirasi para pelaku usaha hiburan di wilayahnya.
Kamis, 18 Januari 2024 - 20:36 WIB
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo saat jumpa pers di Pemkot Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan berdasarkan pasal 55, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk jenis pajak diskotek, karaoke, klub malam, bar dan SPA. 

Berkaitan hal tersebut Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo akan mendengar aspirasi para pelaku usaha hiburan di wilayahnya. Jangan sampai apabila kebijakan tersebut diterapkan akan berdampak terhadap sektor pariwisata di daerah ini.

"Tentu kita akan mendengar aspirasi dari pelaku usaha dan ini akan dilakukan bersamaan dengan ketugasan saya di Dinas Pariwisata DIY," ucap Singgih saat jumpa pers di Pemkot Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

"Hari ini dari kabupatan/kota diundang dan akan menjadi bagian dari evaluasi di pariwisata. Tentunya Pemkot akan melakukan hal yang sama. Meski tadi malam Pak Luhut juga meminta untuk menunda," sambungnya.

Menurut Singgih, perubahan pajak hiburan harus disikapi bersama di saat pemerintah mendorong sektor pariwisata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, juga harus melihat daya belinya.

"Tentu kita akan mempertimbangkan matang-matang kebijakan ini. Jangan sampai kita terapkan akan malah mematikan," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan dan Pengembangan Pendampatan Daerah, BPKAD Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan, kenaikan pajak hiburan otomatis masuk proyeksi PAD 2024.

Namun demikian, Pemkot Yogyakarta akan mengambil batas bawah dalam kebijakan ini yakni 40 persen. Hal ini melihat kemampuan pengusaha di wilayahnya.

"Juga jangan sampai berefek ke pariwisata," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kisbiyantoro menyebut, realisasi PAD di Kota Yogyakarta pada 2023 sebesar Rp 803.673.277.480 atau naik 116 persen dari target Rp 695.288.581.456.

Tertinggi dari pajak hotel sebesar Rp 203.386.753.538, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Rp 111.728.178.993, restoran Rp 85.515.152.289, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 67.155.278.565, penerangan jalan Rp 55.536.976.324, hiburan Rp 11.634.345.114, reklame Rp 6.138.799.825, parkir Rp 5.157.499.759, air tanah Rp 4.287.462.697 dan sarang burung walet Rp 7.003.500.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

16 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual FH UI Anak dari Pemilik Otoritas, Kriminolog: Mereka Tak Percaya Hukum

16 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual FH UI Anak dari Pemilik Otoritas, Kriminolog: Mereka Tak Percaya Hukum

Para pelaku berjumlah 16 mahasiswa FH UI ini memiliki prestasi serta berasal dari keluarga yang memiliki otoritas, seperti Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan
Detik-detik Sejumlah Warga Hanyut di Sungai Cibanjaran Bandung, Niat Menolong Justru Tebawa Arus Ramai-Ramai

Detik-detik Sejumlah Warga Hanyut di Sungai Cibanjaran Bandung, Niat Menolong Justru Tebawa Arus Ramai-Ramai

Sejumlah warga dilaporkan hanyut terseret arus Sungai Cibanjaran, tepatnya di Kampung Sasak Dua, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Waduh! Clara Shinta Disomasi Indah, Dituntut Ganti Rugi Hampir Rp11 Miliar Imbas Video Call Nakal Suami Viral

Waduh! Clara Shinta Disomasi Indah, Dituntut Ganti Rugi Hampir Rp11 Miliar Imbas Video Call Nakal Suami Viral

Selebgram Clara Shinta mendapat somasi dituntut ganti rugi sebesar Rp10,7 miliar oleh Tri Indah Ramadhani usai sebar VC nakal suami, Muhammad Alexander Assad.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana

Komnas Perempuan desak kasus pelecehan di FH UI diproses hukum, bukan hanya etik kampus, demi keadilan korban dan cegah impunitas.
Dibahas di Rapat Anggota Tahunan, Cabor Padel dan Cheerleaders Gabung NOC Indonesia

Dibahas di Rapat Anggota Tahunan, Cabor Padel dan Cheerleaders Gabung NOC Indonesia

NOC Indonesia akan menggelar Rapat Anggota Tahunan pada 9 Mei 2026 di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta.
Sandiaga Uno Ungkap Ekonomi Hijau Bisa Jadi Penggerak Strategis Perekonomian Nasional, Begini Potensinya

Sandiaga Uno Ungkap Ekonomi Hijau Bisa Jadi Penggerak Strategis Perekonomian Nasional, Begini Potensinya

Pengusaha sekaligus investor, Sandiaga Salahuddin Uno, menilai ekonomi hijau berpotensi besar menjadi penggerak utama ekonomi nasional di masa depan.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT