LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lurah Candibinangun, Kabupaten Sleman berinisial SM digiring petugas Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kejati DIY Tetapkan Lurah Candibinangun Sleman Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Kejati DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Sleman, berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD).

Rabu, 7 Februari 2024 - 17:55 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan Lurah Candibinangun, Kabupaten Sleman berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus ini menghasilkan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9 Miliar. Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah.

Selanjutnya, terhadap tersangka SM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini (Rabu 7/2/2024) sampai 26 Februari mendatang," katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga :

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika pemerintah desa Candibinangun pada 2012 lalu mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Pedukuhan Bulus II Kembangan dan Sumberembe seluas 200.255 meter persegi.

TKD tersebut disewakan kepada PT JEW yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai izin Gubernur DIY, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 2 tahun sekali. Serta, pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.

Dengan berlakunya Pergub Nomor 34 Tahun 2017 pasal 21 ayat 3 tentang pemanfaatan tanah kas desa menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

Namun ternyata, tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang harusnya dilakukan pada 2018. Terutama mengenai besaran uang sewa yang didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.

"Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas. Tentunya, nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ucap Herwatan.

"Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW ke Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam ABPDes lebih dulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan. Ini tidak sesuai Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Akibatnya, uang yang masuk kas desa sangat kecil," sambungnya.

Dari perhitungan Inspektorat Daerah (Irda) DIY, perbuatan tersangka merugikan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890.

"Ini kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Dan kerugian dari harga sewa TKD ke PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600," papar Herwanto.

Atas perbuatannya, tersangka SM disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang Terima Santunan 50 Juta

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang Terima Santunan 50 Juta

Dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang di tol Jombang,  mendapatkan santunan 50 juta rupiah dari Jasa Marga
Masih Ingat Adinda Indah Permatasari? Atlet Voli Cantik Asal Bandung yang Pernah Jadi Presenter Hingga Pemain Sinetron Kabarnya Kini...

Masih Ingat Adinda Indah Permatasari? Atlet Voli Cantik Asal Bandung yang Pernah Jadi Presenter Hingga Pemain Sinetron Kabarnya Kini...

Masih ingat Adinda Indah Permatasari? Atlet voli cantik asal Bandung yang pernah jadi presenter hingga pemain sinetron. Kabarnya Adinda bermain di Proliga 2024
Salut! Petugas Sigap Bantu Ratusan Jemaah Haji yang Bingung Balik Menuju Penginapan Hotel di Madinah

Salut! Petugas Sigap Bantu Ratusan Jemaah Haji yang Bingung Balik Menuju Penginapan Hotel di Madinah

Kepala Sektor Khusus Masjid Nabawi PPIH Arab Saudi Surnadi mengatakan petugas haji selalu mengantar ratusan jemaah haji 2024 menuju penginapan hotel di Madinah.
Nasib Sial Evan Dimas, Padahal Dulunya Pernah Jadi Andalan Timnas Indonesia Kini Malah Ditendang Shin Tae-yong

Nasib Sial Evan Dimas, Padahal Dulunya Pernah Jadi Andalan Timnas Indonesia Kini Malah Ditendang Shin Tae-yong

Nama Evan Dimas pernah menjadi andalan Timnas Indonesia dan mengharumkan Tanah Air, namun kini sosoknya seolah terlupakan dan tersingkirkan oleh Shin Tae-yong.
Polres Jakarta Barat Siagakan 90 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Waisak

Polres Jakarta Barat Siagakan 90 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Waisak

Semarak perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE, Polres Metro Jakarta Barat menempatkan sebanyak 90 personel melakukan pengamanan di berbagai lokasi di Jakarta Barat
Petugas Arab Saudi Bentuk 5 Pos Sektor Khusus di Masjid Nabawi untuk Jemaah Haji 2024

Petugas Arab Saudi Bentuk 5 Pos Sektor Khusus di Masjid Nabawi untuk Jemaah Haji 2024

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah membuka 5 pos sektor khusus untuk membantu jemaah haji 2024 di Masjid Nabawi selama 24 jam.
Trending
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari Anggy Umbara kisahkan beberapa kejadian aneh yang dialami para kru termasuk dirinya dalam behind the scene pembuatan film.
Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pelatih Suwon FC, Kim Eun-joong mengakui tak bisa menurunkan Pratama Arhan karena kondisi tubuhnya yang menurun setelah play off Olimpiade melawan Guinea. 
Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi, Ramai Percakapan Netizen Pegi Perong Tukang Bakso

Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi, Ramai Percakapan Netizen Pegi Perong Tukang Bakso

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar).
Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penangkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penangkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar) usai buron 8 tahun.
Netizen Ungkap Sosok Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ternyata...

Netizen Ungkap Sosok Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ternyata...

Polisi meringkus pelaku buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam yakni Pegi Setyawan alias Perong.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya