News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Tetapkan Lurah Candibinangun Sleman Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Kejati DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Sleman, berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD).
Rabu, 7 Februari 2024 - 17:55 WIB
Lurah Candibinangun, Kabupaten Sleman berinisial SM digiring petugas Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan Lurah Candibinangun, Kabupaten Sleman berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus ini menghasilkan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9 Miliar. Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, terhadap tersangka SM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini (Rabu 7/2/2024) sampai 26 Februari mendatang," katanya, Rabu (7/2/2024).

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika pemerintah desa Candibinangun pada 2012 lalu mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Pedukuhan Bulus II Kembangan dan Sumberembe seluas 200.255 meter persegi.

TKD tersebut disewakan kepada PT JEW yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai izin Gubernur DIY, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 2 tahun sekali. Serta, pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.

Dengan berlakunya Pergub Nomor 34 Tahun 2017 pasal 21 ayat 3 tentang pemanfaatan tanah kas desa menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

Namun ternyata, tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang harusnya dilakukan pada 2018. Terutama mengenai besaran uang sewa yang didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.

"Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas. Tentunya, nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ucap Herwatan.

"Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW ke Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam ABPDes lebih dulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan. Ini tidak sesuai Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Akibatnya, uang yang masuk kas desa sangat kecil," sambungnya.

Dari perhitungan Inspektorat Daerah (Irda) DIY, perbuatan tersangka merugikan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890.

"Ini kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Dan kerugian dari harga sewa TKD ke PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600," papar Herwanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka SM disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Ramalan Asmara 5 Weton pada Sabtu Pon Tanggal 11 April 2026, Selasa Wage Ada yang Diam-diam Mengagumimu!

Ramalan Asmara 5 Weton pada Sabtu Pon Tanggal 11 April 2026, Selasa Wage Ada yang Diam-diam Mengagumimu!

Dalam urusan percintaan, energi hari tersebut akan sangat mendukung mereka yang ingin memulai babak baru atau memperbaiki keretakan hubungan.
Rezeki Nomplok, 5 Weton Ini Diprediksi Mandi Uang pada Sabtu Pon 11 April 2026, Anda Termasuk?

Rezeki Nomplok, 5 Weton Ini Diprediksi Mandi Uang pada Sabtu Pon 11 April 2026, Anda Termasuk?

Ada lima weton yang diprediksi akan mengalami lonjakan keberuntungan dan nasib baik pada Sabtu Pon tanggal 11 April 2026 . Apakah weton Anda salah satunya?
Ruang Publik Modern yang Gabungkan Area Kerja, Kuliner, dan Olahraga Hadir di Bekasi, Disparbud: Sangat Positif

Ruang Publik Modern yang Gabungkan Area Kerja, Kuliner, dan Olahraga Hadir di Bekasi, Disparbud: Sangat Positif

Fasilitas ini mengusung konsep ruang terintegrasi yang menggabungkan area kerja, kuliner, serta pusat hiburan untuk masyarakat urban dalam satu lokasi.

Trending

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT