Kulon Progo, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial PS (25) diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran diduga melarikan anak di bawah umur.
Gadis usia 16 tahun dibawa lari oleh pelaku yang merupakan warga Purworejo ke indekosnya yang berada di belakang Pasar Demangan Kota Yogyakarta.
Kasat reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan pengungkapan kasus setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Kulon Progo.
"Polisi menerima laporan dari orang tua korban bahwa korban sedari Senin (5/2/2024) tidak pulang ke rumah," kata Dian saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (23/2/2024).
Dian menerangkan, kasus ini terjadi pada Senin (5/2/2024). Kronologinya sekitar pukul 14.58 WIB, pelaku menjemput korban di depan salah satu sekolah di Kulon Progo tanpa seizin orang tua korban.
Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor milik pelaku dan dibawa ke indekos pelaku yang berada di belakang Pasar Demangan Yogyakarta.
Adapun hubungan pelaku dengan korban, kata Dian, baru saling kenal satu bulan lewat aplikasi OMI. Dari aplikasi tersebut dilanjutkan saling bertukar nomor handphone.
"Korban dan pelaku sebelumnya sudah janjian terlebih dulu untuk bertemu sebelum mereka pergi," ucap Dian.
Tak hanya membawa kabur, pelaku juga melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali di dalam indekosnya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya tidak ada kabar ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, didapat fakta bahwa korban pergi bersama seorang laki-laki di wilayah Kota Yogyakarta.
Polisi lantas mendatangi lokasi tersebut. Di sana, bertemu korban dan pelaku dalam sebuah kos. Saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, satu buat BPKB motor, satu buah handphone serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
Kepada awak media, tersangka PS berdalih gadis tersebut yang mengajak dirinya keluar untuk membeli barang dan tidak mau ketika diantarkan pulang ke rumah.
"Dia ngode pengin mainan terus saya ajak beli mainan sekalian. Terus sebelum keluar (beli mainan) dia saya tanya mentok balik (ke rumah) jam berapa dia jawab jam 9. Terus jam setengah 8 sudah saya ajak pulang tapi gak mau pulang. Akhirnya, dia malah minta menginap (di kos)," kata PS.
Bahkan, PS juga mengaku korban yang memulai untuk mengajak hubungan persetubuhan di indekosnya.
"Sana yang minta. (Korban) ngode buat melakukan hubungan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (scp/dan)
Load more