News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peragakan 30 Adegan, Penyebab Pertengkaran Tersangka dan Korban Pembunuhan di Kawasan Kotabaru Akhirnya Terkuak

HMR (30) selaku tersangka pembunuhan terhadap gadis berinisial FD (23) di kawasan Kotabaru Yogyakarta memperagakan 30 adegan dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan pada Senin (1/4/2024).
Senin, 1 April 2024 - 14:20 WIB
Tersangka pembunuhan di Kawasan Kotabaru, Yogyakarta memperagakan kurang lebih 30 adegan saat rekonstruksi perkara.
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri -tvOne

Yogyakarta, tvOnenews.com - Henry Muhammad Ramdan, tersangka pembunuhan di kawasan Kotabaru Yogyakarta, memperagakan kurang lebih 30 adegan saat rekonstruksi perkara, Senin (1/4/2024).

Pria usia 30 tahun tersebut sebelumnya telah membunuh Fara Diansyah (23) yang kemudian jasadnya ditemukan membusuk di kosnya pada 25 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam reka ulang adegan di TKP, terungkap penyebab pertengkaran hingga tersangka nekat menghabisi nyawa korban.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP M. Probo Satrio menyebut penyebab terjadinya pertengkaran karena korban membatalkan kencan dengan tersangka. Pembatalan tersebut kemudian menyebabkan tersangka marah hingga akhirnya gelap mata.

"Jadi mereka (tersangka dan korban) menggunakan media sosial untuk kencan. Setelah sampai di kamar kos tersangka, ternyata (kencan) dibatalkan oleh korban sehingga terjadi cekcok hingga tersangka marah. Awalnya (tersangka) sebelum bertemu korban juga minum arak Bali," terang Probo. 

Tersangka Tikam Korban Menggunakan Pisau Gunung

Lebih lanjut, Probo menyampaikan sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan mulai dari tersangka menenggak minuman keras di kos.

Kemudian tersangka menjemput korban di gang dekat kos dan diajak ke kamar kos. Selanjutnya, di dalam kamar kos terjadi pertengkaran di antara keduanya hingga tersangka nekat menusuk korban menggunakan pisau gunung.

Korban ditusuk pada bagian leher dan perut masing-masing satu tusukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh laboratorium forensik, ada empat tusukan di bagian leher. Luka-luka parah tersebut yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Setelah nekat membunuh korban, tersangka sempat bingung. Untuk menghilangkan barang bukti, Henry membereskan semua barang-barang yang terkena darah lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) di dekat kosnya. Tersangka membuang ke TPS sebanyak dua kali. 

"Yang dibuang ke tempat sampah barang-barang tersangka seperti buku, pakaian yang kena darah, dikumpulkan jadi satu terus dibuang. Kemudian naik lagi ada barang-barang yang kena darah karena tersangka panik kemudian dibuang lagi (ke TPS)," jelas Probo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, baru tersangka kabur membawa sepeda motor milik korban. Tersangka kabur ke daerah asalnya di Cicalengka, Bandung.

"Untuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban kata tersangka juga dibuang ke Cicalengka," ucap Probo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT