News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Sejak 2021, Pemilik PT Berkat Limpah Bersama Ditangkap Kejati DIY Atas Kasus Penipuan Haji Plus

Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:19 WIB
Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap Kejati DIY, Rabu (7/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Pemilik PT Berkat Limpah Bersama itu berstatus buron sejak 2021 dan berhasil diamankan pada Rabu (7/8/2024) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berhasil mengamankan Vinny Shintia Dewi di rumahnya, Jalan Sunan Gunung Jati Nomor 76G Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Ketika diamankan, dia sedang duduk santai di rumahnya yang juga dijadikan rental mobil bernama Victory Rental," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Kamis (8/8/2024).

Dia menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus pada 2018 dengan biaya Rp 138 juta per orang.

Saat itu, Vinny menjanjikan korban bisa berangkat langsung setelah pembayaran lunas. Dari penawaran itulah korban akhirnya tertarik.

"Karena tertarik, korban ikut program ini bersama suaminya Wahid Rohman," ucap Herwatan.

Lebih lanjut, korban melakukan pembayaran dengan mengangsur baik diserahkan langsung kepada Vinny maupun transfer ke rekening PT Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 sebesar Rp 276 juta.

Selanjutnya pada 12 Agustus 2018, korban dihubungi suami Vinny apabila ingin berangkat haji plus 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp 101.530.000 untuk dua orang dan korban menyetujuinya.

Alhasil pada 14 Agustus 2018, korban mentransfer uang sebesar nominal itu. Sehingga total uang yang telah korban berikan sebanyak Rp 377.530.000. Kemudian, korban dijanjikan oleh Vinny akan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018.

Namun di tanggal itu, korban malah menerima telepon dari Haris, suami Vinny bila ada pembatalan keberangkatan haji plus karena visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.

Akibat pembatalan ini, lanjut Herwatan, Vinny mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari. Faktanya, hingga sekarang ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Adapun, uang yang diterima Vinny sebanyak Rp 377.530.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait status PT Berkat Limpah Bersama ternyata juga tidak ada izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji dan umroh.

"Kenyataannya, Vinny selaku Pemilik PT Berkat Limpah Bersama tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban dan suaminya," ungkap Herwatan.

Dalam kasus ini, Vinny didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Disampaikan Herwatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vinny bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan Nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.

Atas putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa dan JPU menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor: 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun.

Dari putusan majelis hakim PT Yogyakarta, terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya nomor: 424 K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon, Vinny Shintia Dewi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada waktu akan dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa Vinny Shintia Dewi tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu Jalan Damar Raya No.119 RT 4 RW 7 Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," ucap Herwatan.

Usai berhasil diamankan pada Rabu kemarin oleh Kejati DIY, terdakwa Vinny Shintia Dewi dibawa ke Kejari Sleman. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana lalu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

Kenali jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan beserta dampaknya bagi kesehatan fisik dan mental. Simak penjelasan lengkap berdasarkan data WHO
Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Timnas Indonesia terus membuka peluang menambah pemain naturalisasi. Di tengah proses yang berjalan, satu nama kembali mencuri perhatian, yakni Luca Everink.
Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Nama Ayyoub Bouaddi menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan di Piala Dunia 2026. Rekan setim Calvin Verdonk di Lille itu diburu 8 klub Eropa.
Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Kedua pertandingan kelas dunia ini berjalan begitu ketat hingga harus diakhiri dengan adu penalti. Mengapa adu penalti harus dilakukan? Berikut penjelasannya.
Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Keluarga meyakini aksi teror oknum DPRD TTU usai intimidasi menyebabkan psikologis Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) lemah berujung akhiri hidup.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT