News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Sejak 2021, Pemilik PT Berkat Limpah Bersama Ditangkap Kejati DIY Atas Kasus Penipuan Haji Plus

Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:19 WIB
Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap Kejati DIY, Rabu (7/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Pemilik PT Berkat Limpah Bersama itu berstatus buron sejak 2021 dan berhasil diamankan pada Rabu (7/8/2024) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berhasil mengamankan Vinny Shintia Dewi di rumahnya, Jalan Sunan Gunung Jati Nomor 76G Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Ketika diamankan, dia sedang duduk santai di rumahnya yang juga dijadikan rental mobil bernama Victory Rental," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Kamis (8/8/2024).

Dia menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus pada 2018 dengan biaya Rp 138 juta per orang.

Saat itu, Vinny menjanjikan korban bisa berangkat langsung setelah pembayaran lunas. Dari penawaran itulah korban akhirnya tertarik.

"Karena tertarik, korban ikut program ini bersama suaminya Wahid Rohman," ucap Herwatan.

Lebih lanjut, korban melakukan pembayaran dengan mengangsur baik diserahkan langsung kepada Vinny maupun transfer ke rekening PT Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 sebesar Rp 276 juta.

Selanjutnya pada 12 Agustus 2018, korban dihubungi suami Vinny apabila ingin berangkat haji plus 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp 101.530.000 untuk dua orang dan korban menyetujuinya.

Alhasil pada 14 Agustus 2018, korban mentransfer uang sebesar nominal itu. Sehingga total uang yang telah korban berikan sebanyak Rp 377.530.000. Kemudian, korban dijanjikan oleh Vinny akan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018.

Namun di tanggal itu, korban malah menerima telepon dari Haris, suami Vinny bila ada pembatalan keberangkatan haji plus karena visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.

Akibat pembatalan ini, lanjut Herwatan, Vinny mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari. Faktanya, hingga sekarang ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Adapun, uang yang diterima Vinny sebanyak Rp 377.530.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait status PT Berkat Limpah Bersama ternyata juga tidak ada izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji dan umroh.

"Kenyataannya, Vinny selaku Pemilik PT Berkat Limpah Bersama tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban dan suaminya," ungkap Herwatan.

Dalam kasus ini, Vinny didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Disampaikan Herwatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vinny bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan Nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.

Atas putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa dan JPU menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor: 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun.

Dari putusan majelis hakim PT Yogyakarta, terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya nomor: 424 K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon, Vinny Shintia Dewi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada waktu akan dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa Vinny Shintia Dewi tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu Jalan Damar Raya No.119 RT 4 RW 7 Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," ucap Herwatan.

Usai berhasil diamankan pada Rabu kemarin oleh Kejati DIY, terdakwa Vinny Shintia Dewi dibawa ke Kejari Sleman. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana lalu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Islam memandang momen bercermin tidak sekadar urusan memoles fisik, melainkan juga sarana ibadah yang sarat adab dan doa. Berikut doa singkat beserta artinya
Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Pelaku UMKM kerajinan gitar, Rini Sudarwati membagikan kisah jatuh bangunnya usaha yang menjadi sumber penghasilan baginya.
Lebih dari Penutup Aurat, Amalkan Doa Ini Saat Berpakaian Agar Mendapatkan Berkah dan Perlindungan

Lebih dari Penutup Aurat, Amalkan Doa Ini Saat Berpakaian Agar Mendapatkan Berkah dan Perlindungan

Bagi seorang Muslim, pakaian memiliki makna yang jauh lebih mendalam, yakni sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT dalam menjaga aurat serta kehormatan diri.
Kaca Mobil Diduga Pecah Akibat Puing Flare Pesawat Tempur, Pemilik Mobil Sebut TNI AU Sudah Menemuinya

Kaca Mobil Diduga Pecah Akibat Puing Flare Pesawat Tempur, Pemilik Mobil Sebut TNI AU Sudah Menemuinya

Sebuah mobil mengalami pecah kaca diduga akibat terkena puing flare pesawat tempur milik TNI AU yang tengah latihan untuk memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Ai Ogura Resmi Gabung Yamaha untuk MotoGP 2027, Bos Trackhouse Akhirnya Buka Suara Beri Tanggapan

Ai Ogura Resmi Gabung Yamaha untuk MotoGP 2027, Bos Trackhouse Akhirnya Buka Suara Beri Tanggapan

Rider asal Jepang, Ai Ogura, dipastikan meninggalkan Trackhouse Aprilia setelah musim MotoGP 2026 berakhir. Nantinya, Ogura akan berlabuh ke Yamaha musim depan.
Respons Pidato Nota Keuangan, Habib Aboe Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Ingatkan Potensi Inflasi

Respons Pidato Nota Keuangan, Habib Aboe Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Ingatkan Potensi Inflasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan tanggapan terhadap Pidato Pengantar RUU APBN

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Kebutuhan masyarakat untuk memiliki mobil sebagai transportasi utama semakin tinggi. Namun, tidak sedikit orang yang memilih untuk mendapatkan mobil bekas.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT