GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Jual Beli Malioboro City, Polisi Tetapkan Direktur PT Inti Hosmed Jadi Tersangka

Kasus sengketa jual beli Malioboro City menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, seorang lainnya berstatus buron.
Kamis, 19 September 2024 - 17:22 WIB
Polisi hadirkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka jual beli Malioboro City saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus sengketa jual beli Malioboro City menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, seorang lainnya berstatus buron.

"Ada dua pelaku dalam kasus Malioboro City ini. Pelaku IRH selaku Direktur PT Inti Hosmed sudah diamankan. Sementara, perempuan inisial WUP (55), representasi owner PT Inti Hosmed masih Dalam Pencarian Orang (DPO)," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskannya, kasus sengketa diketahui pada Januari 2013 silam. Sebagaimana diketahui, PT Inti Hosmed merupakan pengembang kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta di antaranya empat unit ruko tiga lantai B1, B2, B3 dan B5 dengan luas tanah masing-masing kurang lebih 77 meter persegi.

Pada 23 November 2012, PT Inti Hosmed melakukan penawaran kepada PT Sapphire Assets Internasional terhadap empat unit ruko di atas dengan harga @Rp 2.200.000.000 sehingga totalnya seharga Rp 8.800.000.000.

Atas permintaan PT Sapphire Assets Internasional, empat unit ruko dijadikan satu sehingga disepakati harga total Rp 9.680.000.000. Selanjutnya, nominal itu telah dibayar lunas dengan rincian pada 17 Januari 2013 dibayar transfer sebesar Rp 40.000.000.

Kemudian pada 23 Januari 2013 sebesar Rp 2.864.000.000 menggunakan bilyet giro. Serta pada 27 Maret 2013 secara transfer sebesar Rp 6.667.000.000

"Total pembayaran lunas sebesar Rp 9.680.000.000," ucap Adrian.

Dalam jual beli ruko tersebut, lanjutnya, masing-masing dibuat Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) di bawah tangan bermaterai tertanggal 26 Maret 2013. Sedangkan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) saat proses pemecahan sertifikat selesai.

Selanjutnya, pada 5 November 2015, proses pemecahan sertifikat selesai dan terhadap empat unit ruko tersebut terbit empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Selanjutnya, PT Sapphire Assets Internasional selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka IRH tidak hadir bersama-sama dengan kuasa dari PT Sapphire Assets Internasional sehingga tidak terjadi penandatanganan AJB.

Kemudian, PT Sapphire Assets Internasional mendapatkan informasi bahwa PT Inti Hosmed diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.

Lalu, PT Sapphire Assets Internasional melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN Sleman.

Namun, atas gugatan tersebut tersangma IRH dan WUP melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap PT Inti Hosmed.

Adapun, pengungkapan kasus usai satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Senin (10/9/2024), tersangka IRH diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu rangkap iklan Malioboro City Regency, satu rangkap rekening koran bukti pembayaran, empat rangkap PPJB dan putusan gugatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp 2.000.000.000 atau 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Sidang isbat digelar hari ini untuk menentukan awal Ramadhan 2026. Pemerintah umumkan hasil penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah malam nanti.
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Statusnya Jadi Pertanyaan, Benarkah Chelsea Hanya Meminjamkan Joao Felix ke Al Nassr?

Statusnya Jadi Pertanyaan, Benarkah Chelsea Hanya Meminjamkan Joao Felix ke Al Nassr?

Ketidakpastian mengenai apakah Joao Felix hanya dipinjamkan sementara atau aset jangka panjang Al Nassr kini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana faktanya?
6 Ramalan Cinta Shio Besok 18 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

6 Ramalan Cinta Shio Besok 18 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan cinta shio 18 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, dan babi. Simak prediksi asmara besok untuk enam shio terakhir yang penuh makna!
Kata-kata Penjaga Gawang Ratchaburi FC Tanggapi Misi 'Remontada' Persib Bandung di 16 Besar ACL Elite Two

Kata-kata Penjaga Gawang Ratchaburi FC Tanggapi Misi 'Remontada' Persib Bandung di 16 Besar ACL Elite Two

Kiper Ratchaburi FC Kampol Pathomakkakul buka suara terkait misi remontada Persib Bandung di hadapan Bobotoh demi tiket lolos perempat final ACL Elite Two.
Ramalan Keuangan Shio 18 Februari 2026: Peluang Rezeki Kuda sampai Babi

Ramalan Keuangan Shio 18 Februari 2026: Peluang Rezeki Kuda sampai Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial berikut ini!

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT