Pelaku Perusakan Mobil Mewah di Bantul Ditangkap dan Diproses Hukum
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Kapolres Bantul menambahkan ada tiga tersangka yang kini berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka pelaku perusakan tersebut di antaranya ATW (22) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, ATW terbukti melakukan perusakan kaca mobil bagian depan.
"Tersangka ATW ini yang naik di kap mesin mobil dan memecah kaca. Selain itu juga, melakukan penganiaan kepada pengemudi mobil," tegas Kapolres Bantul.
Tersangka lainnya, imbuh AKBP Ihsan, CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang terbukti telah memecah kaca bagian belakang menggunakan plat mobil. Sedangkan tersangka ketiga adalah MDK (21) warga Condongcatur.
"Kepada ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 170 tentang perusakan dan penganiayaan terhadap barang maupun orang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Saat ini Polres Bantul sedang memburu enam pelaku perusakan yang belum tertangkap. Kami akan tindak tegas dan kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," pungkas AKBP Ihsan. (Santosa Suparman/dan)
Load more