News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Jadi Rp 2,2 Juta, Naik 6,5 Persen

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:20 WIB
Sekda DIY, Beny Suharsono (tengah) menyampaikan penetapan UMP dan UMP sektoral DIY 2025 di Kantor Gubernur DIY, Rabu (11/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMP dan UMP sektoral berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Lebih lanjut, UMP dan UMP sektoral 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi yang dituangkan pada keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang penetapan UMP 2025 dan keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan UMP sektoral 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka dari itu, besaran UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 138.183,34," kata Beny saat konferensi pers di Gedung Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (11/12/2024).

Adapun, UMP sektoral ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko pekerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY melalui kajian.

Dalam hal tersebut, UMP sektoral DIY disepakati sebanyak empat sektor yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi serta konstruksi.

Dikatakan Beny, UMP sektoral DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 8,75 persen serta besaran terendah di sektor konstruksi sebesar 7,50 persen.

"Besaran tertinggi naik 8,75 persen menjadi Rp 2.311.913,65 dan besaran terendah naik 7,50 persen menjadi Rp 2.285.339,93," ucap Beny. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal penetapan UMP dan UMP sektoral telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh yang dalam ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh dewan pengupahan DIY dari unsur akademisi menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se-DIY yang disusun oleh dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, akan dilakukan penetapan UMK dan UMK sektoral yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota melalui bupati/walikota kepada gubernur DIY yang diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. (scp/buz)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT