"Tadinya dia gak ngaku itu (beristri) tapi setelah berjalannya waktu baru ketahuan, trus dia sekarang sudah ada anak ini dia menghilang begitu aja," ungkapnya.
Pelapor menambahkan, maksudnya melaporkan kasus ini ke polisi untuk menuntut pertanggungjawaban terlapor.
"Saya menuntut pertanggungjawaban dia, janji-janji dia untuk menikah resmi agar anak ini dapat hak-haknya," harapnya.
Khailisa Afiati dari Tim Hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta mengatakan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi klien kami dijanjikan untuk dinikahi secara resmi kemudian selama proses dari tahun 2019 hingga 2020 lahir seorang anak, setelah anak ini lahir tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menikahi secara resmi," terangnya.