Kecewa dengan Putusan MKDKI, Ibu Korban Dugaan Malapraktik Persalinan Bayi Hingga Lumpuh Surati Prabowo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Upaya Nurul Hidayah Isnaniyah (35) untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban dugaan malapraktik oleh dokter kandungan bernama Anita Rohmah saat proses persalinan pada 2023 lalu terus berlanjut.
Saat itu, proses persalinan putra keduanya berlangsung di RSIA Allaudya, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Melalui kuasa hukumnya, perempuan yang disapa Isna mengirim surat pengaduan lanjutan tertanggal 31 Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan segera mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
"Kami mohon kiranya bapak Presiden RI dan pejabat terkait lainnya berkenan menerima pengaduan kami. Atensi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang kami adukan," kata Zulfikri Sofyan kepada awak media, Rabu (5/2/2025).
Selain kepada Presiden RI, surat tersebut juga ditujukan kepada Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan,
Kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komisi X DPR RI, Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan, Ketua KPAI, Ketua IDI dan Kepala Dinas Kesehatan DIY.
Pasca kejadian tersebut, kliennya telah menempuh berbagai jalur agar anaknya mendapatkan keadilan mulai dari pengaduan ke Polres Gunungkidul hingga pelaporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akan tetapi, usaha kliennya belum membuahkan hasil.
Bahkan, isi hasil putusan MKDKI menurutnya tidak berimbang dan cenderung membela teradu dalam hal ini dr Anita Rohmah yang notabene adalah koleganya.
"MKDKI lebih mengakomodir semua keterangan pihak teradu, tidak ada keterangan saksi-saksi pengadu baik ahli ataupun keterangan pengadu yang menjadi satupun pertimbangan MKDKI. MKDKI hanya mempertimbangkan keterangan teradu, saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan teradu untuk membuat putusan," tutur Zulfikri.
Disampaikannya, MKDKI dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan ahli dari RSUP Dr Sardjito, yang mana terdapat kelalaian dalam melakukan diagnosis dan tindakan yaitu Isna sebagai pengadu memiliki berat badan 89 kg dan memiliki riwayat Diabetes Melitus (DM)/gula darah 179 mg/dl memilih persalinan dengan fasilitas VIP dan melalui SC.
Namun teradu meyakinkan tetap melakukan persalinan secara normal dengan alasan dalam melakukan USG disampaikan bahwa berat bayi 3,321 kg namun kenyataanya bayi lahir 4.800 gram dan mengalami cacat lengan kiri.
Berdasarkan keterangan atau pendapat dari ahli MPD Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi dalam vide putusan MKDKI menerangkan bahwa terdapat kesalahan dari awal pemeriksaan yang mana kondisi bayi dari USG 3.300 gram. Sedangkan, bayi lahir 4,8 kg dan harusnya pemeriksaan klinis dan USG harus sama.
Profil pengukuran sudah ada standar apa saja yang harus diukur terhadap janin. Perbedaan mencolok lebih dari 500-1000 gram. Untuk dilakukan SC, jika dalam proses persalinan terdapat perlambatan harusnya obgyn sudah berpikir terjadi sesuatu dan indikasi langsung SC, bukan persalinan normal.
Ibu diabetes melahirkan normal atau SC tergantung BB janin. Jika tidak diabetes, maka persalinan normal 4,5 kg tidak masalah. Jika dari awal ibu mengidap diabetes dan berat bayinya besar harusnya penilaian klinis dan USG sejalan.
Jika dihubungkan antara keterangan ahli dan pengadu yang dari awal sudah menjelaskan kondisi dengan meminta fasilitas VIP dan SC jelas dan terbukti terdapat kelalaian dan berakibat terhadap kondisi bayi mengalami cacat pada lengan sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan ahli dokter spesialis anak dan ortopedi dari RSUP Dr Sardjito pada pokoknya menerangkan bahwa cacat yang dialami oleh bayi tersebut akibat proses persalinan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur RSIA Allaudya, Chori Fadhilah Putri menyatakan bahwa pihak rumah sakit tetap berpegang hasil putusan MKDKI terkait hal tersebut.
"Kami masih berpegang dari hasil sidang MKDKI ya mbak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Isnaniyah mengadukan dugaan malpraktik yang dilakukan Anita Rohmah selaku dokter kandungan di RSIA Allaudya ke Polres Gunungkidul pada 31 Oktober 2023. Pelaporan ini buntut bayinya mengalami cidera brachial plexus usai proses kelahiran ditangani oleh dokter tersebut.
Namun saat itu, polisi hanya memediasi antara pengadu dengan teradu yang berlangsung pada Maret 2024. Karena merasa tidak ada jalan keluar, pengadu melaporkan kasus tersebut ke MKDKI pada 21 Juni 2024. (scp/buz)
Load more