News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi Kejari Sleman, Warga Purwomartani Pertanyakan Proses Hukum Kasus Pembangunan Kantor Kalurahan

Sejumlah warga Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, DIY mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Rabu (9/3/2022). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus proyek pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani yang diduga tidak transparan dan tidak melibatkan warga setempat.
Rabu, 9 Maret 2022 - 19:18 WIB
Warga Purwomartani datangi Kejari Sleman pada hari Rabu(9/3/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, DIY - Sejumlah warga Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, DIY mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Rabu (9/3/2022). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus proyek pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani yang diduga tidak transparan dan tidak melibatkan warga setempat.

"Kami menanyakan tentang kasus pembangunan gedung Purwomartani itu sampai sejauh mana. Kok rumornya sudah terlalu lama, tapi tidak ada kelanjutan proses hukumnya?," ungkap seorang warga berinisial S kepada wartawan usai bertemu pihak Kejari Sleman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan S, kasus itu awalnya sempat mendapat tindak lanjut dari Polres Sleman. Sejumlah orang juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Kemudian, kasus tersebut kabarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman beberapa waktu lalu, namun hingga kini tidak ada informasi lebih lanjut.

"Jawaban dari sini pokoknya belum ada berkas masuk ke kejaksaan, masih di kepolisian mungkin," terangnya.

S melanjutkan, selama proses pembangunan kantor kelurahan tersebut, warga menemukan beberapa kejanggalan. Selain tidak ada proses lelang atau tender, warga juga tidak mendapati adanya papan pengumuman proyek bernilai miliaran Rupiah tersebut.

Menurutnya, jika pembangunan itu menggunakan mekanisme swakelola, maka seharusnya masyarakat dilibatkan. Mereka juga tidak mengetahui sumber dana pembangunan gedung itu dari dana desa atau sumber lain.

"Kenapa pembangunan ini tidak ada papan nama, siapa pelaksananya, sampai gedung jadi pun nilai anggaran dari mana. Kan masyarakat perlu tahu. Tiba tiba gedungnya sudah jadi,"

Dihubungi terpisah, Lurah Purwomartani, Semiono membantah jika proses pembangunan kantor kalurahan senilai Rp 2,6 miliar itu menyalahi prosedur dan tidak transparan.

"Pembangunan kantor kalurahan itu semua sudah ada prosedurnya karena sudah ada izin gubernurnya, sudah ada izin bupatinya, ada pendampingan dari PU (Dinas Pekerjaan Umum), dan juga sudah diaudit inspektorat daerah," ucapnya.

Semiono sendiri mengakui jika pembangunan kantor kalurahan itu tidak melalui lelang sebab pihaknya menggunakan mekanisme swakelola dalam pembangunan gedung tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, itu sistemnya swakeloka karena menggunakan anggaran tahun berjalan. Ya memang tidak dengan tender (lelang)," tegasnya.

Tidak adanya tender dalam pengerjaan itu menurutnya karena mengacu pada peraturan bupati, yakni pembangunan di tanah desa bisa dilakukan dengan sistem swakelola jika seluruh izinnya lengkap.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT