GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gedung DPRD DIY Jadi Sasaran Amukan Massa Tolak UU TNI, Begini Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin berujung ricuh di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.
Jumat, 21 Maret 2025 - 13:18 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (21/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun, bisa diperpanjang dua kali, satu kali perpanjangan untuk 1 tahun.

Presiden yang punya kebebasan buat perpanjang batas usia pensiun Perwira tinggi bintang 4, jika dibutuhkan. Sebelum revisi, batas usia perwira paling tinggi 58 tahun, bintara dan tantama 53 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, Pasal 3 yang berbunyi kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sebelumnya berbunyi, dalam kebijakan dan strategis pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Ketiga, Pasal 47 berbunyi prajurit bisa duduki jabatan Kementerian/Lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang mengurus Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Selain mendukuki jabatan di Kementerian/Lembaga tersebut, prajurit bisa duduki jabatan sipil lain setelah mundur atau pensiun dari TNI aktif. Sebelumnya berbunyi, prajurit cuma bisa duduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. Ketentuan ayat 1  itu tak berlaku bagi prajurit yang tugas di kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Negara, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Bojan Hodak akui mental Persib terdampak usai kalah telak dari Ratchaburi di ACL 2. Namun ia optimistis Maung Bandung bangkit dan membalas di leg kedua demi tiket lolos.
Maraknya Kecelakaan di Jalan, Guru Besar UI Dorong Desain Jalan Berbasis Batas Kemampuan Manusia

Maraknya Kecelakaan di Jalan, Guru Besar UI Dorong Desain Jalan Berbasis Batas Kemampuan Manusia

Maraknya kecelakaan di jalan membuat Prof. Martha Leni Siregar memaparkan konsep Visi Nol Fatalitas sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan.
Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Mensos Buka 'Biang Kerok' Penyebabnya

Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Mensos Buka 'Biang Kerok' Penyebabnya

Polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada sektor Penerima Bantuan Iuran masih bergulir.
Nathalie Holscher Tak Tahan Lagi, Sindir Teddy Pardiyana yang Ribut Warisan: Kerja!

Nathalie Holscher Tak Tahan Lagi, Sindir Teddy Pardiyana yang Ribut Warisan: Kerja!

Nathalie Holscher geram melihat ulah Teddy Pardiyana yang ribut soal warisan mendiang Lina Jubaedah. Ia beri sindiran keras agar Teddy tak menyusahkan orang.
Beli Perhiasan Mewah dari Adelle Jewellery Kini Semakin Mudah, Ada Promo Spesial BRI

Beli Perhiasan Mewah dari Adelle Jewellery Kini Semakin Mudah, Ada Promo Spesial BRI

Nikmati potongan langsung Rp250 ribu untuk setiap transaksi minimal Rp5 juta yang berlaku kelipatan, dengan pembayaran praktis menggunakan BRI Kartu Kredit, BRI Debit, atau QRIS BRImo di EDC BRI.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT