News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Amankan Proses Distribusi Minyak Goreng di Pasaran

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengamankan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:38 WIB
Satgas Pangan Polda DIY saat mengecek stok minyak goreng di distributor.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengamankan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Polda jajaran memastikan stok minyak goreng tersedia di pasaran.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan pihaknya siap melaksanakan perintah kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementrian Perdagangan RI. Data akan selalu diupdate oleh jajaran Satgas Pangan DIY," ujarnya Selasa (15/3/2022).

Selama periode 5 sampai 12 Maret 2022, kata Yuli, ada lebih dari 1 juta liter minyak goreng kemasan yang sudah terdistribusikan. Adapun rinciannya adalah 355.246 liter di Kota Yogyakarta, 530.565 liter di Kabupaten Sleman, 300.699 liter di Kabupaten Bantul, 24.000 liter di Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 45.388 liter.

Mantan Kapolres Sleman itu menerangkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan distribusi minyak goreng untuk masyarakat. Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat distributor hingga agen.

Menurut Yuliyanto, pengawasan dilakukan karena ada potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. Yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng.

"Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yang seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi dialihkan untuk industri," terang Yuliyanto.

Ia menambahkan, potensi pidana yang dilanggar adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain itu, ada juga Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun isinya menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai  pidana seperti dalam Pasal 108 UU No 7 Tahun 2014. Pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) di pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 6 Oktober 2026, Urusan Keuangan hingga Karier Lancar

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 6 Oktober 2026, Urusan Keuangan hingga Karier Lancar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 6 Oktober 2026, urusan keuangan hingga karier lancar.
Polda Metro Siagakan 10 Ribu Personel Gabungan Mengawal Final FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Polda Metro Siagakan 10 Ribu Personel Gabungan Mengawal Final FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Ada Final FIFA ASEAN 2026, Polda Metro mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar GBK untuk menyesuaikan waktu perjalanan dan memperhatikan lalu lintas.
Dari Preman Terminal hingga Jadi Perwira Kopassus, Kisah Inspiratif Untung Pranoto di HUT ke-81 TNI

Dari Preman Terminal hingga Jadi Perwira Kopassus, Kisah Inspiratif Untung Pranoto di HUT ke-81 TNI

Dari preman terminal hingga jadi perwira Kopassus, kisah inspiratif Untung Pranoto di HUT ke-81 TNI.
7 Shio Paling Beruntung Soal Karier Besok 6 Oktober 2026

7 Shio Paling Beruntung Soal Karier Besok 6 Oktober 2026

7 shio ini diprediksi punya peluang karier lebih cerah besok, 6 Oktober 2026. Siapa saja yang bakal ketiban hoki dan mendapat peluang tak terduga?
Baru Debut di Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Langsung Bikin Sejarah usai Bawa Dua Medali

Baru Debut di Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Langsung Bikin Sejarah usai Bawa Dua Medali

Timnas padel Indonesia langsung mencetak sejarah pada debut Asian Games 2026 dengan meraih medali perak dan perunggu dari nomor Women's Pair di Jepang kali ini.
Lebih dari Sekadar Jadi Raja ASEAN, Gelandang Thailand Ungkap Betapa Berartinya Kemenangan atas Timnas Indonesia

Lebih dari Sekadar Jadi Raja ASEAN, Gelandang Thailand Ungkap Betapa Berartinya Kemenangan atas Timnas Indonesia

Gelandang bintang Thailand, Chanatip Songkrasin, menegaskan bahwa kemenangan atas Timnas Indonesia akan sangat berarti. Kedua tim akan bersua di final FIFA ASEAN Cup 2026.

Trending

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden ini tertuang di Keppres Nomor 87/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

Berikut 10 link twibbon peringatan HUT TNI ke-81, bagikan ke media sosial untuk ucapan Dirgahayu TNI 2026.
Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari ini 5 Oktober 2026, ada aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Mereka disebut BEM Seluruh Indonesia yang berencana mengawal RUU Sisdiknas di Gedung DPR.
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Di tengah upacara HUT TNI ke-81, Presiden Prabowo melantik enam Pangdam serta resmikan 204 Satuan Baru TNI
John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melemparkan satu janji kepada para suporter jelang duel kontra Thailand. Mereka akan memperebutkan trofi di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Tabung Gas Meledak di Cilincing, Rumah Hancur dan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabung Gas Meledak di Cilincing, Rumah Hancur dan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait peristiwa tabung gas meledak di Cilincing, Jakarta.
Sepak Takraw Indonesia  Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak Takraw Indonesia Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak takraw Indonesia membawa pulang satu perak dan tiga perunggu dari Asian Games 2026. PSTI mengungkap minimnya pemain menjadi kendala utama tim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT