News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Amankan Proses Distribusi Minyak Goreng di Pasaran

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengamankan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:38 WIB
Satgas Pangan Polda DIY saat mengecek stok minyak goreng di distributor.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengamankan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Polda jajaran memastikan stok minyak goreng tersedia di pasaran.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan pihaknya siap melaksanakan perintah kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementrian Perdagangan RI. Data akan selalu diupdate oleh jajaran Satgas Pangan DIY," ujarnya Selasa (15/3/2022).

Selama periode 5 sampai 12 Maret 2022, kata Yuli, ada lebih dari 1 juta liter minyak goreng kemasan yang sudah terdistribusikan. Adapun rinciannya adalah 355.246 liter di Kota Yogyakarta, 530.565 liter di Kabupaten Sleman, 300.699 liter di Kabupaten Bantul, 24.000 liter di Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 45.388 liter.

Mantan Kapolres Sleman itu menerangkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan distribusi minyak goreng untuk masyarakat. Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat distributor hingga agen.

Menurut Yuliyanto, pengawasan dilakukan karena ada potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. Yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng.

"Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yang seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi dialihkan untuk industri," terang Yuliyanto.

Ia menambahkan, potensi pidana yang dilanggar adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain itu, ada juga Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun isinya menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai  pidana seperti dalam Pasal 108 UU No 7 Tahun 2014. Pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) di pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

PT Pegadaian (Persero) bersama Universitas Andalas (Unand) mengambil langkah proaktif dalam melindungi masyarakat pesisir melalui penyerahan hasil riset komprehensif Pemberdayaan Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Mandiri Menghadapi Ancaman Gempa Megathrust Mentawai dan Tsunami di Kota Padang
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.200 per Kg, Jadi Komoditas Pangan Nasional Termahal di Pasar

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.200 per Kg, Jadi Komoditas Pangan Nasional Termahal di Pasar

Harga cabai rawit merah masih bertahan di level tinggi dan menjadi komoditas pangan yang paling mahal di kelompok hortikultura.
Daftar 12 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kroasia Jadi Korban Terbaru

Daftar 12 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kroasia Jadi Korban Terbaru

Timnas Kroasia dipastikan mengakhiri langkahnya di Piala Dunia 2026 setelah kalah dramatis dari Portugal pada babak 32 besar.
Cegah Wisata Kehamilan, AS Pertimbangkan Larang Wanita Hamil Masuk Wilayahnya

Cegah Wisata Kehamilan, AS Pertimbangkan Larang Wanita Hamil Masuk Wilayahnya

Amerika Serikat mempertimbangkan pelarangan wanita hamil memasuki wilayahnya untuk mencegah "pariwisata kelahiran"
Ramalan Zodiak Cancer 4 Juli 2026: Finansial Stabil, Warna Keberuntungan Putih

Ramalan Zodiak Cancer 4 Juli 2026: Finansial Stabil, Warna Keberuntungan Putih

Berikut ramalan zodiak Cancer Sabtu 4 Juli 2026: Finansial cenderung stabil, warna keberuntungan Cancer adalah putih.
Deretan Rekor Ajaib Cristiano Ronaldo Usai Bawa Portugal Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026: Lionel Messi Bisa Menyusul?

Deretan Rekor Ajaib Cristiano Ronaldo Usai Bawa Portugal Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026: Lionel Messi Bisa Menyusul?

Cristiano Ronaldo membuktikan bahwa usia bukan penghalang untuk cetak sejarah. Kapten Timnas Portugal itu torehkan rekor usai lolos 16 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Sebuah misi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berujung duka mendalam. 
Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Setelah cuitan Baskara Putra di media sosial X viral dan menuai pro kontra, artis Aldi Taher ikut turun tangan memberikan pembelaan kepada kameramen.
KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT