News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siskaeee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo Yogyakarta

Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DIY, akhirnya menggelar sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Senin, 21 Maret 2022 - 20:08 WIB
Siskaeee saat menghadiri sidang perdana yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo, DIY.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Kulon Progo, DIY - Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menggelar sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wanita kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu disidangkan usai aksi eksibisionisnya di bandara Yogyakarta Internasional Airport, di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo viral pada November 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang ini JPU membacakan dakwaan untuk Siskaeee. Perempuan 23 tahun itu sempat membuat geger masyarakat karena video aksi pamer auratnya di Bandara Yogyakarta International Airpot (YIA), Kulon Progo. 

Sidang ini digelar secara daring dan tertutup untuk umum. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Yogyakarta atau Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. Sementara JPU, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yaitu Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati. Sementara Tim Majelis Hakim diketuai oleh Ayun Kristiyanto, dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Seluruhnya dari PN Wates.

"Untuk sidang ini pertama ya agendanya (pembacaan) dakwaan. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan ke satu, ke dua dan ke tiga," ungkap JPU, Isti Ariyanti, Senin (21/3/2022).

Isti menerangkan tiga dakwaan alternatif itu meliputi Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga dan terakhir yaitu Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dari tiga dakwaan tersebut, Isti mengatakan bahwa yang terpenting adalah dakwaan pertama yakni Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi hingga Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Sebabkan 8 Korban Luka-luka

Kronologi hingga Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Sebabkan 8 Korban Luka-luka

​Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Reiki Indra Brata Manggala mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada pukul 10.30 WIB.
Curhatan Menantu Jokowi saat Jadi Korban Pungli di Sidebuk-debuk, Bobby Nasution: Belok Kanan Bayar, Belok Kiri Bayar

Curhatan Menantu Jokowi saat Jadi Korban Pungli di Sidebuk-debuk, Bobby Nasution: Belok Kanan Bayar, Belok Kiri Bayar

Menantu eks Presiden ke-7 Jokowi yang juga Gubernur Sumut, Bobby Nasution curhat dirinya pernah jadi korban Pungli di objek wisata air panas Sidebuk-debuk, Desa
Sarwendah dan Giorgio Sering Mesra-mesraan saat Live, Pihak Ruben Onsu: Nggak Mengenal Rasa Malu!

Sarwendah dan Giorgio Sering Mesra-mesraan saat Live, Pihak Ruben Onsu: Nggak Mengenal Rasa Malu!

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara terkait kedekatan Sarwendah dengan Giorgio Antonio yang kerap diperlihatkan saat siaran langsung.
Meski Skotlandia Kalah dari Maroko di Piala Dunia 2026, Steve Clark Tetap Bangga pada Anak asuhnya Karena Hal Ini

Meski Skotlandia Kalah dari Maroko di Piala Dunia 2026, Steve Clark Tetap Bangga pada Anak asuhnya Karena Hal Ini

Timnas Skotlandia harus mengakui keunggulan Maroko pada laga kedua Grup C Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion Gillette, Amerika Serikat, Sabtu 20 Juni.
Pendekatan Bioteknologi Menghasilkan Fermenstation, ITB Perkenalkan Eksplorasi Mahasiswa Lewat Akulturasa

Pendekatan Bioteknologi Menghasilkan Fermenstation, ITB Perkenalkan Eksplorasi Mahasiswa Lewat Akulturasa

Fermenstation memamerkan berbagai inovasi pangan fermentasi karya mahasiswa dan peneliti ITB.
Batal Perkuat Timnas Indonesia di AVC Men's Cup 2026, Nizar Zulfikar Malah Susul Empat Pemain Indonesia ke Kamboja

Batal Perkuat Timnas Indonesia di AVC Men's Cup 2026, Nizar Zulfikar Malah Susul Empat Pemain Indonesia ke Kamboja

Setter andalan milik tim Jakarta Bhayangkara Presisi di Proliga 2026, Nizar Zulfikar, menyusul empat pemain Indonesia lain untuk berlaga di Liga Voli Kamboja.

Trending

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Pemerintah Indonesia secara serius membidik posisi sebagai tuan rumah penyelenggaraan turnamen FIFA ASEAN yang direncanakan pada September hingga Oktober 2026. 
Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Harapan seorang ibu Armina Dewi Siagian pupus di tepi Sungai Tangkahan. Armina melepas Steven Arya Sitorus menuntut ilmu setinggi-tingginya. Yang pulang justru
Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Striker VVV-Venlo, Dean Zandbergen, kembali memberikan update terbaru terkait peluangnya untuk membela Timnas Indonesia. Akui belum ada perkembangan berarti.
Posisi PDIP di Pemerintah Dipertanyakan, Deddy Sitorus Heran Ada Pihak yang Nyinyir

Posisi PDIP di Pemerintah Dipertanyakan, Deddy Sitorus Heran Ada Pihak yang Nyinyir

Deddy menilai partai yang diketuai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu sebaiknya fokus mengurus masalah pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah.
Target 10 Juta Peserta, Dedi Mulyadi Gunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangi Kemiskinan

Target 10 Juta Peserta, Dedi Mulyadi Gunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangi Kemiskinan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan target ambisius untuk melindungi 10 juta pekerja informal dan kelompok rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. 
Jadwal AVC Men's Cup 2026: Resmi Dimulai dari Hari Ini! Timnas Voli Indonesia Langsung Berjumpa Korea Selatan

Jadwal AVC Men's Cup 2026: Resmi Dimulai dari Hari Ini! Timnas Voli Indonesia Langsung Berjumpa Korea Selatan

Jadwal AVC Men's Cup 2026 di Ahmedabad, India yang akan dimulai dari hari ini Sabtu, 20 Juni, dengan duel Qatar vs Oman menjadi laga pembuka.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 21 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 21 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 21 Juni 2026 diprediksi menjadi salah satu momentum paling panas dalam pergerakan energi keuangan bagi beberapa zodiak. Ini zodiak yang bercuan deras.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT