"Dalam kasus ini, saya sebenarnya meminta agar terlapor mengembalikan uang yang telah diambil dari saya. Kalau tidak ada itikad baik ya jalur hukum yang akan saya tempuh. Totalnya sekitar Rp500 juta," papar Hermin.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa status NHL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Maret 2022.
"Gelar perkara kasus penggelapan dilakukan, Selasa (22/3/2022). Kemudian hari ini, Jumat 25 Maret 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya saat dihubungi wartawan Jumat (25/3/2022). (Andri Prasetyo/Buz)
Load more