Sleman, DIY - Seorang wanita warga Godean, Sleman, Hermin Tri (51) menjadi korban penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh teman masa kecilnya berinisial NHL. Korban terpaksa mempolisikan tetangganya itu lantaran tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya.
Kepada wartawan, Hermin mengaku sudah melaporkan tetangganya itu pada 5 November 2020 lalu.
"Sebelum saya melapor, saya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, ternyata tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan kewajiban mengembalikan uangnya," ujarnya Jumat (25/3/2022).
Diceritakan Hermin, kasus ini berawal saat ia sedang berada di luar kota dan mengalami keretakan rumah tangga dengan suami. Ia kemudian meminta tolong NHL untuk memindah bukukan tabungannya ke rekening adik sepupunya.
Hermin bahkan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM berikut nomor PIN pada 3 Januari 2014. Ia sama sekali tidak menaruh curiga karena menjalin hubungan baik dengannya.
"Saya percaya karena dia teman waktu kecil, maka saya percaya untuk memindah bukukan tabungan milik saya ke rekening adik sepupu saya," terangnya.
Pada akhir Oktober 2014, Hermin mulai curiga karena terlapor sudah memakai uangnya tanpa izin. Ia kemudian meminta NHL mengembalikan uang tersebut tapi terlapor justru menghilang tanpa kabar.
"Dalam kasus ini, saya sebenarnya meminta agar terlapor mengembalikan uang yang telah diambil dari saya. Kalau tidak ada itikad baik ya jalur hukum yang akan saya tempuh. Totalnya sekitar Rp500 juta," papar Hermin.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa status NHL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Maret 2022.
"Gelar perkara kasus penggelapan dilakukan, Selasa (22/3/2022). Kemudian hari ini, Jumat 25 Maret 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya saat dihubungi wartawan Jumat (25/3/2022). (Andri Prasetyo/Buz)
Load more