Sleman, tvOnenews.com - Sebanyak 989 pekerja kontrak PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima hak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemberian pesangon kepada ratusan pekerja sebagai dampak kebakaran yang telah meluluhlantakan pabrik tersebut pada 21 Mei 2025 lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menyampaikan bahwa penyaluran JHT kepada ratusan pekerja sebagai bentuk hadirnya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi PHK.
Apalagi, para pekerja di PT MTG menjadi pilar penting di dalam pembangunan dan perekonomian khususnya di Kabupaten Sleman.
"Hari ini, kami jemput bola memberikan pelayanan proses klaim dan akan langsung membayarkan sejumlah kurang lebih Rp 3.905.409.473 untuk 989 tenaga kerja PT MTG yang mengalami PHK. Nantinya, akan langsung masuk rekening," kata Rudi saat di Pendopo Pemkab Sleman, Senin (16/6/2025).
Selama tiga hari ke depan, pihaknya bekerjasama dengan perbankan yang telah ditunjuk memberikan layanan prima dalam proses pencairan.
Rudi juga menyampaikan, setelah proses klaim JHT, ada manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Harapannya, bisa untuk mencukupi kebutuhan dan menjadi modal usaha bagi pekerja selama diberhentikan sementara.
Load more