GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Ditahan, Notaris Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta belum menahan Anhar Rulis, notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Bantul.
Rabu, 25 Juni 2025 - 21:07 WIB
Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY ditemui usai rilis kasus, Rabu (25/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta belum menahan Anhar Rulis, notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Bantul.

Keputusan ini diambil penyidik berdasarkan pertimbangan faktor kemanusiaan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan. Namun demikian, penyidik mewajibkan tersangka wajib lapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekali lagi karena kesehatan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, yang bersangkutan wajib apel 2 kali seminggu yaitu Senin dan Kamis," kata Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY ditemui usai rilis kasus, Rabu (25/6/2025).

Ihsan melanjutkan, Ditreskrimum Polda DIY mewajibkan tersangka wajib lapor agar tetap bisa memantau yang bersangkutan untuk proses hukum selanjutnya. Disebutnya, Anhar Rusli sudah dua kali dipanggil untuk keperluan pemeriksaan.

"Pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit sehingga kita lakukan pemanggilan kedua. Selasa kemarin, yang bersangkutan kooperatif untuk datang dan sudah kita periksa," tuturnya.

Pada Jumat (20/6/2025) lalu, Polda DI Yogyakarta telah menahan enam tersangka lainnya dalam kasus ini di antaranya Bibit Rustamta (60) warga Kasihan, Bantul yang merupakan mantan lurah Bangunjiwo dan anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024, Triono (54) warga Kasihan, Triyono (50) warga Sewon, Vitri Wartini (50) warga Pundong serta pasangan suami istri Muhammad Acmadi (47) dan Indah Fatmawati (46) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

"Tentunya, para tersangka saling mengenal," ucap Kombes Pol Idham Mahdi, Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta.

Polisi mengungkap tujuh tersangka memiliki peran masing-masing. BR berperan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 dan 24452 sekaligus membujuk Mbah Tupon ke TK serta menerima uang transfer sebesar Rp 60 juta dari VW.

Selanjutnya, TK berperan menerima SHM Nomor 24451 dan 24452 sekaligus Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) fiktif, menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon, menggunakan akta palsu No 145/2022 bersama VW menjual atau menggadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima uang senilai Rp 18.750.000. Serta, menyerahkan SHM 24451 ke TY dan menerima uang senilai Rp 137.000.000.

Kemudian, VW berperan menggunakan akta palsu No 145/2022 untuk menjual atau menggadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp 150.000.000 dan membaginya ke TK sebesar Rp 18.750.000 dan Rp 90.000.000 untuk pribadi. Serta, menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.

Setelah itu, TY berperan menerima SHM 24451 dari TK dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA, menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp 137.000.000 ke TK serta menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke notaris Honggo Sigit.

Lalu, MA berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2.500.000.000 dan mentransfer ke TY untuk proses AJB.

Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serta, AH berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp 10.000.000.

Dalam kasus ini, Mbah Tupon terancam kehilangan sertifikat hak milik (SHM) seluas 1.655 meter persegi karena telah dijadikan agunan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perjuangan Gagasan: Membangun Identitas Kota Jakarta dengan Kearifan Lokal

Perjuangan Gagasan: Membangun Identitas Kota Jakarta dengan Kearifan Lokal

Menjelang perubahan statusnya dari ibu kota negara, Jakarta dinilai perlu semakin menegaskan identitas kotanya melalui penguatan kearifan lokal, khususnya budaya Betawi.
Soal Halal-Haram MBG, Biarkan Ulama Menentukan, Kita Manusia Biasa

Soal Halal-Haram MBG, Biarkan Ulama Menentukan, Kita Manusia Biasa

Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, memberikan tanggapan terkait diskursus publik mengenai aspek halal-haram pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jakarta Pertamina Enduro Lolos Lebih Dulu ke Final Four Proliga 2026, Megatron Cetak 173 Poin, Kunci Empat Besar?

Jakarta Pertamina Enduro Lolos Lebih Dulu ke Final Four Proliga 2026, Megatron Cetak 173 Poin, Kunci Empat Besar?

Status sebagai tim putri pertama yang lolos final four semakin menegaskan mental juara Jakarta Pertamina Enduro. Dominasi Megawati Hangestri cs di tengah ketatnya
Formasi Berubah-ubah, Arema Justru Makin Menggila Kalahkan Semen Padang

Formasi Berubah-ubah, Arema Justru Makin Menggila Kalahkan Semen Padang

Pelatih Arema FC Marcos Santos blak-blakan mengungkap alasan skuadnya mampu mengalahkan Semen Padang FC.
Betrand Peto Jujur Soal Keputusannya Keluar dari Rumah Sarwendah dan Tinggal Bareng Ruben Onsu

Betrand Peto Jujur Soal Keputusannya Keluar dari Rumah Sarwendah dan Tinggal Bareng Ruben Onsu

Betrand Peto akhirnya jujur soal alasan sebenarnya keluar dari rumah Sarwendah dan memilih tinggal bersama Ruben Onsu. Seperti apa?
Sebelum Digugat Cerai, Sejak Awal Sule Merasakan Keanehan Saat akan Berpisah dengan Lina Jubaedah

Sebelum Digugat Cerai, Sejak Awal Sule Merasakan Keanehan Saat akan Berpisah dengan Lina Jubaedah

Polemik Sule dan Teddy Pardiyana mengenai gugatan hak waris Lina Jubaedah dengan membawa nama anak, Bintang. Sule merasakan keanehan saat berpisah dengan Lina

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT