News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Negeri Sleman Hentikan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi, Sebut Tak Berwenang Mengadili

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman membacakan putusan sela terhadap eksepsi dalam gugatan sidang perdata ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:07 WIB
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho saat menyampaikan putusan sela terkait nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn, Selasa (5/8/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman membacakan putusan sela terhadap eksepsi dalam gugatan sidang perdata ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

Sebagaimana diketahui, gugatan dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn diajukan oleh Komardin selaku penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, delapan tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim PN Sleman menerima eksepsi kompetensi absolut dari tergugat 1-7.

"Intinya, PN Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor 106 Tahun 2025," kata Agung Nugroho, Wakil Ketua PN Sleman saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).

Agung menuturkan bahwa pertimbangan majelis hakim merujuk pada dalil-dalil gugatan dari pihak penggugat berkaitan dengan sengketa informasi publik. 

Sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka penyelesaiannya berada di Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan dikabulkannya eksepsi absolut, ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini di PN Sleman. Namun demikian, jika para pihak memang tidak sependapat bisa mengajukan upaya hukum banding," ucap Agung.

Sementara, Komardin selaku penggugat menyebut PN Sleman salah mengartikan gugatan.

"Ini perbuatan melawan hukum berarti di PN Sleman dan harus mengadili," ucap Komardin. 

Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam rentang waktu 14 hari sejak keluarnya putusan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pihaknya juga tengah berproses di KIP. Ini diawali dengan permohonan dokumen lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM. Akan tetapi, permohonan itu ditolak. Selanjutnya, ia mengajukan permohonannya ke Rektor UGM dengan batas waktu 30 hari kerja. 

"Kalau tidak balas langsung ke KIP pusat, kira-kira September. Kalau PTUN belum. Kalau KIP menolak, baru ke PTUN," kata Komardin. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Pertamina dukung bank sampah Desa Kuta, pengelolaan sampah kawasan wisata Mandalika lebih optimal.
Lomba Bidar Tradisional Kodam II Sriwijaya Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penjaringan Atlet

Lomba Bidar Tradisional Kodam II Sriwijaya Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penjaringan Atlet

Kodam II Sriwijaya kembali menggelar Lomba Bidar Tradisional Piala Pangdam di Venue Dayung, kawasan Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sabtu (10/10/2026).
Ada Laga Persib 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Siapkan Pengamanan Tanpa Celah

Ada Laga Persib 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Siapkan Pengamanan Tanpa Celah

Persib akan berlaga pada 11, 14 dan 18 Oktober 2026 di Stadion Si Jalak Harupat. Pihak kepolisian mengingatkan agar Bobotoh menjaga perilaku selama pertandingan.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Veda Ega Start Ketujuh di Moto3 Mandalika, Pembalap Indonesia Siap Bikin Kejutan di Negara Sendiri

Veda Ega Start Ketujuh di Moto3 Mandalika, Pembalap Indonesia Siap Bikin Kejutan di Negara Sendiri

Hasil tersebut menjadi modal penting bagi Veda Ega Pratama untuk memburu posisi lebih tinggi saat tampil di hadapan ribuan pendukung Tanah Air.
5 Zodiak Paling Hoki soal Karier Pekan Depan, 12-18 Oktober 2026: Ada Peluang Baru Menanti!

5 Zodiak Paling Hoki soal Karier Pekan Depan, 12-18 Oktober 2026: Ada Peluang Baru Menanti!

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki soal karier pekan depan, 12-18 Oktober 2026: Ada peluang baru menanti. Zodiakmu termasuk?

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT